Gugatan Perindo Dikabulkan MK, Jokowi Nyapres Bareng JK Lagi

Gugatan Perindo Dikabulkan MK, Jokowi Nyapres Bareng JK Lagi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Belum ditetapkannya cawapres Joko Widodo dinilai karena menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi masa jabatan wakil presiden berdasarkan pasal 169 huruf n UU Pemilu.

Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno menyatakan besar kemungkinan Jusuf Kalla akan dipilih Jokowi ketika uji materi masa jabatan wakil presiden berdasarkan pasal 169 huruf n UU Pemilu itu dikabulkan oleh MK.

"Jika gugatan soal masa jabatan cawapres dikabulkan MK maka bisa dipastikan JK bisa maju kembali sebagai cawapres Jokowi," ucap Adi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (2/8).

Adi menambahkan kehadiran JK merupakan solusi untuk memecah kebuntuan rumitnya penentuan sosok cawapres Jokowi. Selain itu, sosok JK lebih bisa diterima partai koalisi pendukung dibanding nama-nama yang muncul. Seperit Airlangga Hartarto dan Mahfud MD.

"Itu artinya, tarik ulur bursa cawapres Jokowi bakal usai karena semua kandidat tawadhu sama JK," pungkasnya.[rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita