Dipecat Partai, Hukuman Mati Menanti Kader Nasdem Sang Bandar Besar Narkoba

Dipecat Partai, Hukuman Mati Menanti Kader Nasdem Sang Bandar Besar Narkoba

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia,  Irjen Arman Depari menyebut, Anggota DPRD Langkat, Ibrahim Hasan merupakan bandar besar narkoba. Hal itu ia katakan, berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan terhadap para tersangka yang diringkis pihak BNN beberapa waktu lalu.

"Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui Ibrahim masuk dalam sindikat jaringan internasional peredaran narkotika. Dia merekrut kurir, hingga mengatur pengiriman lewat kapal yang sudah disewanya. Ibrahim termasuk bandar besar," ujar Irjen Arman Depari di Medan, Selasa (21/8).

Arman menyebut Ibrahim bandar besar karena, ini bukan kali pertamanya melakukan penyelundupan narkoba dalam jumlah besar. 
"Dari pengakuannya, dia sudah dua kali melakukan pengiriman," jelas Arman.

Dibeberkan oleh Arman, barang itu nantinya akan di kirim Ibrahim Hongkong ke beberapa daerah. Mulai dari Aceh, Medan dan Jakarta. "Sumatera Utara dan Jakarta itu yang paling banyak. Biasanya untuk Jakarta dan Sumut saja sudah habis itu. makanya mereka punya banyak sumber," katanya. 

Dalam penangkapan yang dilakukan terhadap jaringan Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong, petugas Gabungan menyita total barang bukti 105 Kilogram (sebelumnya 150 kg) sabu-sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi berwarna biru. 

Pengungkapan bandar besar ini, adalah rangkaian penindakan di tiga lokasi yang berbeda. Ketiga lokasi itu yakni di kapal di perairan Aceh Timur, kemudian penangkapan di Pangkalan Susu dan Pangkalan Brandan pada Minggu (19/8) dan Senin (20/8).

Dari penangkapan tersebut, petugas meringkus hingga 11 orang tersangka termasuk Ibrahim. BNN pun telah menetapkan Politisi dari Partai NasDem itu sebagai tersangka. "Ini membuktikan bahwa, kejahatan narkotika tidak memandang status. siapapun bisa terlibat, kita sangat menyayangkan kalau anggota DPRD yang harusnya mengayomi kita, justru menjadi bandar dan pengedar," pungkas Jenderal Bintanv Dua itu.

Seluruh tersangka yang diringkus BNN bersama dengan TNI AL dan Bea Cukai ini terancam hukuman mati.


Terkait dengan penangkapan warga Dusun II Bakti, Desa Paya Tampak, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat itu, Partai NasDem langsung menindak tegas kadernya itu. Surat pemecatan langsung dikeluarkan menyusul penangkapan Ibrahim.

"Saudara Ibrahimm Hasan sudah kita pecat. Baik dari DPRD dan sebagai kader NasDem. Surat keputusan pemecatan ini sudah kita terima dari pusat," kata Sekretaris DPW Nasdem Sumut,  Iskandar sore tadi. [jpc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita