Dijanjikan Nikah Siri, Melati Pasrah Diajak Begituan 10 Kali

Dijanjikan Nikah Siri, Melati Pasrah Diajak Begituan 10 Kali

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Sandi harus menahan malu karena menjalani sidang terbuka atas kasus pencabulan terhadap Melati (bukan nama sebenarnya) di Pengadilan Negeri Tarakan, Kalimantan Utara, Senin (6/8).

Sandi juga harus menerima hukuman yang cukup berat dalam persidangan yang disaksikan masyarakat umum itu.

“Karena terdakwa terbukti melanggar pasal 82 UU RI tentang Perlindungan Anak, terdakwa saya hukum selama delapan tahun kurungan penjara sesuai dengan hukuman yang jaksa jaksa penuntut umum tuntutan,” kata Majelis hakim Kurnia Sari Alkas sebagaimana dilansir laman Prokal, Selasa (7/8).

Sandi mencoba merajuk kepada hakim agar hukumannya diringankan. Namun, hakim tidak memenuhi permintaan Sandi.

“Perbuatan kamu ini cabul, Pak. Inilah hukuman yang kami anggap ringan untukmu. Jika tidak terima, bisa banding hukum atau pikir-pikir dulu,” tambah Kurnia.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Fadillah mengatakan, keluarga korban tidak bisa menerima perbuatan Sandi yang menikah siri dengan Melati.

“Kalau hubungan dan pernikahan siri mereka baik terdakwa dan korban, mereka sama-sama suka. Namun, keluarga yang tidak terima dan melaporkan kejadian itu,” ungkap Fadillah.

Dia menambahkan, keluarga Melati juga mengetahui modus Sandi berjanji menikahi korban demi memuluskan aksinya melakukan perbuatan asusila.

“Menurut BAP kepolisian, sebelum pernikahan itu mereka sudah sepuluh kali melakukan hubungan intim. Keluarga korban merasa Sandi telah memanfaatkan korban yang masih berusia belia,” tambah Fadillah.

Fadillah menjelaskan, Melati sudah lama mengenal Sandi. Mereka juga menjalin hubungan selama setahun.

“Awalnya mereka pacaran, makanya suka sama suka. Dari pacaran itu juga bersetu**h dengan terdakwa sebanyak sepuluh kali. Terdakwa ditangkap April lalu karena keluarga Melati menuntut Sandi bisa dihukum secara hukum yang berlaku,” ujar Fadillah. [jpnn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita