Tujuan Terbitnya Aturan Baru BPJS Kesehatan, Ternyata!

Tujuan Terbitnya Aturan Baru BPJS Kesehatan, Ternyata!

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Tujuan dari terbitnya aturan baru BPJS Kesehatan akhirnya diungkapkan ke publik. Pihak BPJS Kesehatan menyebut, tujuan mengeluarkan tiga perdiyan (Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan) untuk mengejar efisiensi senilai Rp 360 M.

Seperti diketahui ketiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan itu bernomor 2/2018 terkait katarak, nomor 3/2018 terkait penjaminan pelayanan persalinan dengan bayi sehat, dan nomor 5/2018 terkait pelayanan rehabilitasi medik.

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief menuturkan opini yang muncul saat ini adalah BPJS Kesehatan menghilangkan ketiga manfaat itu.

’’Kami luruskan, ketiga layanan itu masih ditanggung. BPJS Kesehatan menata supaya lebih tepat,’’ tuturnya di kantor BPJS Kesehatan, Senin (30/7).

Dia menjelaskan di antara latar belakang BPJS Kesehatan mengeluarkan ketiga peraturan tadi adalah terkait efisiensi terhadap layanan yang dinilai inefisiensi. Dia mengatakan pembiayaan layanan katarak, persalinan dengan bayi sehat, dan rahabilitasi medik dinilai tergolong besar. Nilainya hampir sama dengan pembiayaan penyakit katastropik.

Untuk itu diatur sejumlah regulasi pembatasan baru. Contohnya operasi katarak ditetapkan baru bisa dioperasi jika pasien dengan visus kurang dari 6/18. Selama ini tingkat operasi katarak sangat tinggi.

Padahal operasinya masih bisa dijadwal beberapa waktu lagi alias belum mendesak. Total klaim operasi katarak sepanjang 2017 mencapai Rp 2,65 triliun.

Kemudian bayi lahir sehat pengajuan klaimnya menyatu dengan ibunya. ’’Dibayar cukup ibunya,’’ katanya. Tetapi jika bayi yang lahir harus dirawat di NICU atau layanan sejenisnya, klaimnya terpisah.

Pada prakitnya banyak klaim bayi lahir sehat yang mencapai Rp 3,8 juta. Hampir sama dengan klaim persalinan ibunya yang mencapai Rp 5,4 juta. Total pembiayaan klaim bayi baru lahir dalam kondisi sehat di 2017 Rp 1,17 triliun.

Terakhir soal rehabilitasi medik. Budi menjelaskan biaya klaim rehabilitasi medik sepanjang 2018 mencapai Rp 966 miliar. Sehingga perlu dilakukan pembatasan. Sampai akhirnya keluar regulasi pembatasan layanan rehabilitasi medik maksimal dua kali dalam sepekan.

Dalam waktu dekat BPJS Kesehatan akan menerbitkan ketentuan layanan rehabilitasi medik yang memungkinkan lebih dari dua kali dalam sepekan.

Nah dari semangat efisiensi yang kemudian berujung pada pengaturan atau pembatasan layanan tersebut, Budi menjelaskan ada potensi penghematan. ’’Ada Efisiensi Rp 360 miliar jika dilakukan efektif per Juli ini,’’ katanya.

Dia mengatakan kalau angka tersebut tidak tercapai, maka bisa membuat turun kemampuan BPJS Kesehatan.

Dia menegaskan nilai Rp 360 miliar tersebut bukan sebuah fraud atau kecurangan atau klaim tidak sesuai. Nilai Rp 360 miliar itu dalah potensi sebuah inefisiensi.

Diantarakan karena penataan regulasi pelayanannya selama ini belum jelas. Sehingga perlu diatur di dalam tiga peraturan tersebut.[jpnn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita