Tim KPK Hampir Ditabrak Saat Kejar Orang Kepercayaan Bupati Labuhanbatu Bawa Duit 500 Juta

Tim KPK Hampir Ditabrak Saat Kejar Orang Kepercayaan Bupati Labuhanbatu Bawa Duit 500 Juta

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kesulitan mengumpulkan barang bukti terkait dugaan kasus suap proyek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara yang menjerat bupatinya Pangonal Harahap.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya kesulitan lantaran ada pihak yang tidak kooperatif saat akan diamankan oleh tim penyidik KPK yang ada di lapangan.

“UMR melakukan perlawanan dan hampir menabrak pegawai KPK yang sedang bertugas saat itu,” ujar Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu malam (18/7/2018)

UMR adalah inisial yang digunakan oleh KPK untuk menyebut Umar Ritonga yakni orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap.

Saut juga menjelaskan bahwa tim KPK sempat kejar-kejaran dengan Umar yang kabur membawa uang Rp 500 juta yang diterima dari pemilik PT Binivian Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra.

“Saat itu kondisi hujan dan sempat terjadi kejar-kejaran antara mobil tim KPK dan UMR hingga kemudian UMR diduga berpindah tempat, sempat pergi ke lokasi kebun sawit dan daerah rawa sekitar lokasi,” lanjutnya.

Saut mengatakan akhirnya tim KPK menyerah dan mengejar aktor lain dalam kasus ini.

“Tim memutuskan untuk mencari pihak lain yang juga perlu diamankan segera dalam kasus ini,” tukasnya.

Karena kejadian tersebut, dalam konfrensi pers penetapan tersangka Rabu malam, lembaga yang dipimpin oleh Agus Rahardjo Cs itu tidak memperlihatkan barang bukti berupa uang.

KPK menduga Umar membawa kabur uang sebesar Rp 500 juta yang diberikan oleh Pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra yang akan diserahkan kepada Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap melalui Umar bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu.

KPK sudah memberikan ultimatum kepada Umar yang masih dalam pelarian untuk menyerahkan diri secepatnya.

Tapi, KPK sudah mengantongi bukti transaksi sebesar Rp 576 juta dalam kegiatan ini. Diduga uang tersebut merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan Bupati sekitar Rp 3 miliar.

Sementara sebelumnya sekitar bulan Juli 2018 diduga telah terjadi penyerahan cek sebesar Rp 1,5 miliar namun tidak berhasil dicairkan.

KPK resmi menetapkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap bersama dengan pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra dan pihak swasta Umar Ritonga sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sebagai pihak penerima, Pangonal Harahap dan Umar Ritonga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Sementara pemberi suap, Effendy Saputra disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.[psid]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita