Tak Tamat SMP, Peretas Situs Bawaslu Bantu Pamannya Berjualan Bubur

Tak Tamat SMP, Peretas Situs Bawaslu Bantu Pamannya Berjualan Bubur

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Peretas situs Bawaslu, DS (18) alias Mister Cakil telah diamankan oleh Bareskrim Polri. DS diketahui anak berprestasi, meski kemudian ia tak menamatkan pendidikan SMP-nya karena keterbatasan dana.

Menurut Kakak DS, Isman (25), adiknya sehari-hari bekerja membantu pamannya berjualan bubur di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Dia sehari-hari ikut paman nya, bantuin dagang bubur di Jakarta. Kalo kesini ya cuma sesekali doang,” kata Isman kepada kumparan di kediamanya di Desa Cibuntu, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (4/7).

Isman mengungkapkan tak pernah melihat adiknya punya kemampuan di bidang komputer. Ia juga jarang melihat DS mengutak-atik komputer. Meski begitu, Isman mengetahui DS sesekali pergi ke warung internet (warnet) untuk bermain game online.

“Enggak tahu saya darimana dia belajar. Beberapa kali sempat dia pamitan main ke warnet. Tidak ada buku-buku yang ia baca soal komputer. Tetapi memang, dia anak yang cerdas, saat SD selalu memperoleh peringkat pertama,” tutur Isman.

Ia menyebut saat ini DS masih berada di Bareskrim Polri. Kondisi adiknya juga terlihat baik dan tidak tidur di ruang tahanan.

Kakak Dendi Syaiman, Isman (25) (Foto: Reki Febrian/kumparan)

“Saya terakhir ketemu, dia bilang di sini dikasih makan dan terjamin oleh komandannya. Ia pun dipisah dengan tahanan lain, jadi enggak tidur di ruang tahanan,” tutup Isman.

DS alias Mister Cakil ditangkap di Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Sabtu (30/6). Menurut keterangan polisi, DS telah meretas 60 firewall situs, antara lain situs DPRD Banten dan situs belanja online dari dalam dan luar negeri. Polisi juga mengamankan sebuah handphone, 2 kartu SIM, 2 micro SD berkapasitas 16 GB.

Polisi hingga kini masih terus mendalami dari mana pelaku memperoleh kemampuan meretas situs-situs tersebut.

Ia dijerat dengan pasal pasal 46 ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 juncto pasal 30 ayat 1 ayat 2 dan ayat 3, dan atau pasal 48 ayat 1 junto pasal 32 ayat 1 dan atau pasal 49 jo pasal 33 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 50 jo pasal 22 huruf B undang-undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. [kumparan]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA