Susu Kental Manis Ramai Dibahas, Ini 4 Larangan BPOM

Susu Kental Manis Ramai Dibahas, Ini 4 Larangan BPOM

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kandungan dan penggunaan susu kental manis kembali ramai dibahas publik. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah menerbitkan surat edaran soal produk ini.

Surat edaran BPOM itu ditujukan untuk produsen, importir, distributor produk susu kental, dan analognya. Surat edaran itu bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang 'Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3)'

"Dalam rangka melindungi konsumen, utamanya anak-anak, dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, perlu diambil langkah perlindungan yang memadai," demikian bunyi surat edaran tersebut.

Ada 4 hal yang harus diperhatikan oleh produsen, importir, distributor produk susu kental, dan analognya berupa larangan. Berikut ini 4 poin dalam surat edaran tersebut:

1. Dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun dalam bentuk apa pun.

2. Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi. Produk susu lain antara lain susu sapi/susu yang dipasteurisasi/susu yang disterilisasi/susu formula/susu pertumbuhan.

3. Dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.

4. Khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.

"Produsen/importir/distributor produk susu kental dan analognya (Kategori Pangan 01.3) harus menyesuaikan dengan surat edaran ini, paling lambat 6 bulan sejak ditetapkan," tutup surat edaran tersebut.

Surat edaran itu diteken oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Suratmono pada 22 Mei 2018. BPOM juga melakukan sosialisasi soal penggunaan susu kental manis ini. Dalam salah satu acara sosialisasi, Suratmono menegaskan susu kental manis tidak dilarang, tapi cara mengonsumsinya berbeda dari susu biasa.

"Terkait SKM ini penting untuk disosialisasikan karena banyak persepsi yang keliru di masyarakat dalam mengonsumsi SKM. SKM tidak dilarang, tapi kita harus bijak dalam mengonsumsinya," kata Suratmono seperti dikutip dari situs BPOM. [detik]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita