Sempat Tuai Polemik, KPU Akhirnya Perbolehkan Eks Koruptor Daftar Caleg

Sempat Tuai Polemik, KPU Akhirnya Perbolehkan Eks Koruptor Daftar Caleg

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Mantan koruptor bisa mendaftarkan diri sebagai calon legislatif (caleg).

Keputusan tersebut disepakati usai DPR, KPU, Bawaslu, dan pemerintah menggelar rapat tertutup selama 3 jam pada Kamis (5/7/2018) seperti yang dilansir TribunWow.com dari video siaran Metro TV, Jumat (6/7/2018).

Rapat tersebut diikuti oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna Laoly, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, Ketua DPR Bambang Soesatyo, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, Pimpinan Komisi II dan Komisi III.

Dalam rapat tersebut, disepakati jika eks koruptor diperbolehkan untuk nyaleg, namun tetap diseleksi pada proses verifikasi.

"Maka kami tadi sepakat memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk mendaftar menjadi calon legislatif di semua tingkatan dan melalui partai politiknya masing-masing," kata Ketua DPR Bambang Seosatyo.

Diketahui, KPU telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Setelah menuai kontroversi, PKPU tersebut akhirnya resmi diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Meski demikian, sejumlah anggota dewan tidak menyetujui peraturan tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, Bambang Soesatyo mengatakan, secara umum seluruh pihak menghormati keputusan pemerintah yang mengesahkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.

Namun, menurutnya, setiap warga negara memiliki hak dan prinsip hak asasi manusia (HAM) untuk dipilih dan memilih sesuai dengan kontitusi UUD 1945.

Keputusan pembolehan eks koruptor mendaftar sebagai caleg diambil sembari menunggu hasil dari uji materi yang kemungkinan diajukan ke Mahkamah Agung (MA).

Bambang juga mempersilahkan pihak-pihak yang tak setuju dengan PKPU untuk menggugat ke MA.

Jika gugatan ke MA diterima, maka KPU wajib meloloskan calon peserta sebagai caleg.

Jika gugatan tersebut ditolak MA, maka calon peserta tersebut dinyatakan gugur, dan KPU mengembalikan berkas ke partai politik masing-masing agar mengajukan calon pengganti.

"Kalau diterima maka KPU akan meneruskan proses verifikasinya menjadi daftar calon tetap, manakala ditolak oleh MA, KPU akan mencoret dan mengembalikannya kepada parpol yang bersangkutan," imbuh Bambang.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengundangkan Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota Legislatif,  Selasa (3/7/2018) malam.

Larangan pencalonan eks napi bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi diakomodasi dalam pakta integritas yang harus ditandatangani pimpinan parpol.

Dalam PKPU, larangan nyaleg bagi para eks koruptor tertuang dalam ayat 7 Huruf H yang dikatakan jika yang boleh mencalonkan diri "bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi".


BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita