Sebut Melayu dan Islam Penjajah, Cornelis Dilaporkan Ke Polisi

Sebut Melayu dan Islam Penjajah, Cornelis Dilaporkan Ke Polisi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pidato Cornelis berbuntut panjang. Pelaporan Bela Islam (Korlabi) melaporkan Cornelis ke polisi. Politisi PDI Perjuangan itu dianggap rasis.

Gubernur Kalbar dua periode itu dilaporkan ke Bareskrim karena dalam pidatonya menyebut suku melayu dan Islam sebagai penjajah. Tak ubahnya seperti Belanda.

"Alhamdulillah laporan kami sudah diterima," kata Ketua Korlabi, Soni Pradhana Putra di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (4/7).

Dalam laporannya, Soni membawa barang bukti berupa video Cornelis berpidato dan beberapa pemberitaan mengenai pidato yang bersangkutan. Ia pun berharap agar kepolisian segera memproses perkara ini sampai tuntas.

"Kami tuntut yang bersangkutan agar ditahan, dipidana," ucap Soni.

Laporan Soni diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor LP/B/814/VII/2018/Bareskrim. Cornelis diduga melanggar UU No 19/2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, 28 Jo Pasal 156 KUHP. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita