Ombudsman Akui Pemprov DKI Miliki Rencana Terukur soal Penutupan Jalan Jatibaru

Ombudsman Akui Pemprov DKI Miliki Rencana Terukur soal Penutupan Jalan Jatibaru

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Ombudsman DKI tidak memberikan sanksi terkait penutupan Jalan Jatibaru Tanah Abang. Ombudsman mengaku memahami alasan Pemprov DKI menutup jalan tersebut.

Pemprov DKI sebelumnya diberi tenggat 60 hari untuk membuka Jalan Jatibaru, Tanah Abang. Karena telah diberi pemahaman mengenai rencana Pemprov DKI, Ombudsman akan memantau kebijakan dari Pemprov DKI tersebut.

“Pemprov DKI telah melebihi waktu yang ditentukan dari Ombudsman yaitu 60 hari. Namun Ombudsman tidak menaikkan status laporan akhir hasil pemeriksaan ke rekomendasi yang memberikan kewenangan kepada Ombudsman untuk mengusulkan sanksi,” kata Kepala Ombudsman DKI Tegus Nugroho dalam keterangannya, Senin (30/7).

Teguh mengatakan telah memanggil Pemprov DKI pada Jumat (20/7) untuk melaporkan kembali rencana penataan Tanah Abang. Teguh menilai langkah tersebut dapat diterima instansinya.

“Pemprov DKI sudah memiliki rencana terukur termasuk koordinasi dengan pihak terkait yang cukup baik,” ucap Teguh.

Meski demikian, Teguh mengatakan meminta Pemprov DKI menjalan penataan Tanah Abang sesuai yang disampaikan ke Ombudsman. Bila tidak, Ombudsman DKI akan menyerahkannya ke Ombudsman RI agar dinaikkan statusnya menjadi rekomendasi.

“Tapi kalau itu sebatas wacana ya kami bisa serahkan ke Ombudsman RI untuk dinaikkan statusnya menjadi rekomendasi,” ujar Teguh.

Rencana yang dipaparkan adalah pembangunan tempat penampungan sementara pedagang Blok G yang dijadwalkan selesai pada Desember 2018. Kemudian pembangunan sky bridge yang direncanakan mulai 3 Agustus.

Sebelumnya, Ombudsman DKI Jakarta memberi kelonggaran waktu bagi Pemprov DKI dalam menata Tanah Abang. Ombudsman memberi waktu 60 hari bagi Pemprov dan memberi ancaman sanksi bila rekomendasi tak dijalankan.

“Bilamana dalam 60 hari ke depan belum ada informasi koreksi, maka Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) ini kami tingkatkan menjadi rekomendasi,” kata Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta, Domunikus Dalu, dalam jumpa pers di gedung Ombudsman RI, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (26/3). [swa]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA