KPK Tetapkan Bupati Lampung Selatan Tersangka Suap

KPK Tetapkan Bupati Lampung Selatan Tersangka Suap

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - KPK menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka kasus korupsi. Dia ditetapkan tersangka dugaan suap proyek infrastruktur.

"KPK meningkatkan status pemeriksaan serta menetapkan empat tersangka, yaitu GR, ZH (Zainuddin), ABN, dan AA," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Jumat (27/7/2018). 

Zainudin disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Disangkakan Pasal 12 a huruf atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujarnya.

Dalam OTT tersebut, KPK juga menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 600 juta. KPK juga masih mendalami kasus korupsi ini.

OTT dilakukan pada Kamis (26/7) malam. Total pihak yang amankan dalam OTT itu 13 orang, yang terdiri atas bupati, anggota DPRD, hingga pihak swasta. Barang bukti yang ditemukan dalam OTT itu salah satunya uang tunai ratusan juta rupiah. [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita