Kasus Presiden PKS Naik ke Penyidikan, Tersangka?

Kasus Presiden PKS Naik ke Penyidikan, Tersangka?

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya resmi menaikkan kasus Presiden PKS, Sohibul Iman ke tahap penyidikan.

Kasus tersebut bermula berdasarkan laporan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/7/2018).

“Laporan Pak Fahri Hamzah sudah naik sidik, tapi saya cek dulu, naiknya kapan,” kata Argo Yuwono.

Namun, untuk status Sohibul sendiri, sampai saat ini belum menjadi tersangka.

Karena untuk menentukan tersangka atau tidak, penyidik masih perlu mengumpulkan saksi-saksi, serta barang bukti yang cukup.

“Belum (ada tersangka), sidik kan mencari siapa pelakunya,” ungkap Argo.

Untuk diketahui, Fahri Hamzah melaporkan Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya, karena menganggap Sohibul telah melakukan pencemaran nama baik.

Hal itu dikarenakan Sohibul menyebut Fahri sebagai pembohong dan pembangkang di PKS.

Laporan Fahri itu telah diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus per 8 Maret 2018.

Dalam kasus tersebut, Sohibul diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19/2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 311 KUHP dan 310 KUHP.[psid]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita