Kasus penghinaan Presiden, remaja RJT & berkas perkara dilimpahkan ke Kejati DKI

Kasus penghinaan Presiden, remaja RJT & berkas perkara dilimpahkan ke Kejati DKI

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima remaja RJT, tersangka kasus penghinaan Presiden beserta berkas perkara yang membelitnya. Pelimpahan tahap dua ini dilakukan pada Selasa, 24 Juli 2018 lalu di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Kasipenkum Kejati DKI, Nirwan Nawawi, mengatakan dikarenakan RJT masih anak-anak, Kejati DKI akan melaksanakan proses Diversi sebagaimana amanat dalam ketentuan Pasal 42 UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

"Bahwa penyerahan tahap 2 ini adalah sebagai tindak lanjut dari Penyidik Polda Metro Jaya atas surat Pemberitahuan hasil Penyidikan atas nama RJT tanggal 7 Juni 2018 dari Kejati DKI Jakarta," kata Nirwan lewat keterangannya, Jakarta, Jumat (27/7).

Nirwan menambahkan, adapun barang bukti yang diajukan dalam perkara ini adalah satu bendel Capture IG @jojo_is my name dan sebuah Flas Disk merek Vandisk yang berisi Capture IG @jojo_is my name dan Video yang terdapat di IG itu dan Youtube serta beberapa unit Handphone.

"Tersangka RJT diduga melakukan tindak pidana pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27 ayat (4) UU ITE atau pasal 336 KUHP terkait dengan sangkaan Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik kepada Presiden," ungkap dia.

Polisi menetapkan RJT sebagai tersangka yang menghina Presiden Jokowi di Instagram. Pemuda 16 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan selama 1 x 24 jam pasca-ditangkap di kediamannya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu, 23 Mei 2018 sore.

Meski demikian, polisi tidak menahan RJT. Selama proses penyidikan kasus, RJT dititipkan di Panti Sosial Marsudi Putra milik Kementerian Sosial di Cipayung, Jakarta Timur. [mdk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita