Kantor Pegadaian Cabang Pasar Ciputat Terancam Disegel, Sering Bikin Resah Warga!

Kantor Pegadaian Cabang Pasar Ciputat Terancam Disegel, Sering Bikin Resah Warga!

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Proyek pembangunan sebuah gudang dan parkir kendaraan di area kantor Pegadaian cabang Pasar Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dianggap telah menabrak peraturan Perda Tangsel.

Hal tersebut diungkapkan Lurah Ciputat, Cecep Iswadi. Menurutnya, pembangunan yang diketahui akan dijadikan lahan parkir itu tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Iya saya sudah dapat keluhan itu dari warga. Kalau saya sih sudah tegur secara lisan. Karena kan seharusnya ada izin lingkungan setelah itu dikeluarkan oleh Dinas Tata Bangunan Tangsel,” ujar Cecep, Senin (16/7/2018).

Karena telah menabrak perda yang ada, pihaknya pun meminta dinas terkait untuk menyegel pembangunan dari perusahan Pegadaian yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu.

“Saya sudah bilang ke masyarakat yang komplain, agar membuat surat keberatan. Nanti saya kirimkan ke pihak Kecamatan Ciputat,” imbuhnya.

Adanya pengerjaan itu, Cecep pun mengaku telah menijau dan sempat menegur secara lisan kepada pihak Penggadaian itu.

“Ya kalau tak ada IMB-nya, sudah minta Satpol PP agar di segel saja, karena sama saja telah melanggar administratif perda yang ada, ditambah menganggu warga,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, masyarakat di sekitar pembangunan Pegadaian Cabang Pasar Ciputat telah mengusik ketenangan warga, atas kebisingan pengerjaan yang dilakukannya hingga larut malam.[psid]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita