Gubernur Aceh Ditangkap KPK, FPI: Potong Tangan Saja!

Gubernur Aceh Ditangkap KPK, FPI: Potong Tangan Saja!

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Front Pembela Islam (FPI) Provinsi Aceh mendukung langkah KPK menangkap para koruptor di Bumi Serambi Mekah. FPI menyatakan, kalau ada bukti tertangkap tangan, jangan lepaskan. Dan tangannya dipotong agar jadi pelajaran.

"Kami FPI Aceh turut mendoakan agar kerja KPK di Aceh dalam memberantas korupsi bisa berjalan lancar dan tidak ada kendala apapun sehingga dapat membongkar tuntas siapa saja maling di Aceh, agar Serambi Mekkah tidak ada lagi maling," kata Ketua FPI Aceh, Tengku Muslim At-tahiry dalam keterangannya kepada detikcom, Kamis (5/7/2018).

Muslim mengaku sangat mengharapkan KPK bisa bekerja secara independen tanpa ada intervensi dari siapa pun. Semua elemen masyarakat agar senantiasa berlapang dada agar negeri ini selamat dari tangan-tangan zalim.

"Walaupun yang ditangkap orang Serambi Mekkah (Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah), KPK tak perlu segan- segan karena tak semuanya orang Serambi Mekah saleh, ada juga yang jahat. Maka kalau ada bukti tangkap, jangan lepaskan dan potong saja tangannya, biar jadi pelajaran bagi orang lain," sebut Muslim.

Muslim juga meminta kepada siapa pun yang cinta tanah airagar tidak segan melaporkan kepada KPK tentang siapa saja yang terindikasi terlibat korupsi. Tentunya harus ada bukti yang akurat.

"Semua yang terzalimi di Aceh, kami ajak untuk meningkatkan doa agar semua koruptor dapat ditanggkap dan diproses hukum, karena doa orang orang yang terzalimi akan diterima oleh Allah SWT. Bacakan Waquljaalhaqqu wazahaqal bathil di setiap Masjid dan Menasah agar semua peghkianat negara dan rakyat dapat segera terungkap," tambah Muslim.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.

"Diduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp 500 juta, bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh," kata Basaria di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Duit suap Rp 500 juta diduga akan digunakan untuk kegiatan Aceh Marathon 2018. Selain itu, ada dua orang swasta lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita