Golkar benarkan 2 Bacaleg eks napi korupsi ajukan sengketa ke Bawaslu

Golkar benarkan 2 Bacaleg eks napi korupsi ajukan sengketa ke Bawaslu

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Politikus Partai Golkar Zainudin Amali membenarkan 2 bacaleg mantan narapidana korupsi asal partainya ajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Ini dikarenakan terdapat larangan mantan napi korupsi menjadi caleg.

"Saya mendapatkan informasi mereka mengajukan sengketa ke Bawaslu," ujar Amali, di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Rabu (25/7).

Dia menilai, mereka memang memiliki hak untuk mengajukan sengketa. Meski pun dia mengaku belum mengetahui bagaimana kelanjutannya di Bawaslu.

"Peluang itu ada. Saya belum tau gimana hasil dari Bawaslu mereka masih punya hak sengketakan itu," ucap dia.

Ketua Komisi II DPR RI itu pun menegaskan, partai Golkar tetap mengikuti aturan yang berlaku. Jika akhirnya keputusan yang muncul harus mengganti bacaleg tersebut, maka partainya akan menaatinya.

"Keputusan Bawaslu itu yang akan diikuti. Kita ikuti aturan. Mereka masih sengketa Bawaslu. Berharap ada keputusan dari Bawaslu, kalau tidak ya diganti," kata dia.

Untuk bacaleg pengganti, dia menyebutkan kewenangan berada di tangan partai. Amali pun yakin partainya telah mengantisipasi perkara itu. "Kewenangan partai. DPP kalau DPR RI," ujarnya.

Di lokasi yang sama, Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan, hari ini merupakan hari terakhir untuk mengajukan sengketa. Dia pun mengimbau agar para pihak yang ingin ajukan sengketa untuk melakukannya pada hari ini.

"Sekarang Rabu ini terakhir, kita lihat berapa permohonannya, verifikasi formulir materil, kemudian lihat berita acaranya, kalau berita acaranya ada, secara formulir materil KTP ada maka calon diterima. Kecuali kalau ada SK lagi di depan. Monggo hari ini terakhir," kata Bagja.

Dua Bacaleg yang didaftarkan oleg Golkar adalah TM Nurlif dan Iqbal Wibisono.[mdk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita