GNPF Ulama Sudah Daftar Merek 212 ke Pemerintah

GNPF Ulama Sudah Daftar Merek 212 ke Pemerintah

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U) menegaskan pihaknya adalah pemegang hak merek 212. Mereka juga mengaku sudah mendaftarkan merek 212 ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM.

"Kami sudah mendaftarkan dengan beberapa logo dan beberapa puluh bidang sejak awal 2017," kata Ketua Umum GNPF-U, Yusuf Martak, kepada detikcom, Senin (30/7/2018).

Dia mengatakan pendaftaran merek 212 diawali oleh aktivitas Dewan Ekonomi Syariah dan Koperasi Syariah 212 (KS 212) yang diketuai Syafi'i Antonio. Meski sudah didaftarkan ke DJKI sejak awal 2017, namun hingga kini sertifikat merek dari DJKI belum juga terbit. Yusuf memaklumi proses ini.

"Pengajuan hak kekayaan intelektual itu lama, karena memang perlu pertimbangan karena mereka perlu mencari tahu dulu apakah ada yang menggunakan merek itu. Saya pikir dalam waktu dekat sudah akan keluar (sertifikat merek dari DJKI)," tutur Yusuf.

Dikatakannnya, beberapa logo dan beberapa puluh bidang terkait 212 sudah didaftarkan. Saat detikcom mengecek ke situs resmi DJKI, di situ terdapat fasilitas penelusuran terkait merek. Penelusuran dengan kata kunci '212' pada menu merek memunculkan beragam hasil, meliputi merek yang berstatus didaftar, dalam proses, hingga ditarik kembali.

Hasil pencarian relevan yang banyak muncul adalah pengajuan nama 212 atas nama pemilik K.H. Bachtiar Nasir, Lc., M.M. Pendaftaran pihak ini sudah diterima sejak 16 Januari 2017. Di situ tampil logo dengan gambar Monas sebagai pengganti angka '1' pada '212'. 

"Angka 1 di tengah berbentuk Monas untuk mengabadikan peristiwa "Persaudaraan Islam" terbesar sepanjang sejarah yang berlangsung di Monas pada tanggal 2 Desember 2016," demikian penjelasan yang tertera dalam keterangan di situs DJKI. 

Ada pula yang didaftarkan di sini, yakni 'Koperasi Syariah 212', diterima pendaftarannya pada 24 Januari 2017. Statusnya tercantum 'menunggu tanggapan atas usulan penolakan'.

Sebelumnya diberitakan, ada 8 poin hasil Ijtimak Ulama di bidang Program Ekonomi Keumatan, dibacakan dalam jumpa pers di Hotel Menara Paninsula, Slipi, Jakbar, Minggu (29/7/2018). Salah satunya adalah pernyataan soal hak milik merek 212.

"GNPF Ulama adalah Pemegang Hak Merek 212 yang dapat digunakan oleh umat dengan syarat dan ketentuan yang diatur kemudian," demikian bunyi poin nomor 2.[dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita