Gatot Nurmantyo Ungkap soal PT 20 Persen, Tidak Ada Pemberitahuan KPU hingga Pemenang Pileg 2014

Gatot Nurmantyo Ungkap soal PT 20 Persen, Tidak Ada Pemberitahuan KPU hingga Pemenang Pileg 2014

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Mantan Jendral Gatot Nurmantyo memberikan penjelasan terkait Presidential Threshold (PT) sebesar 20 persen untuk mengusung calon presiden (capres) dalam pemilihan presiden (pilpres) 2019.

Penjelasan ini disampaikan Gatot saat dirinya mengisi serial diskusi di Jakarta Convention Center, pada Rabu (24/7/2018).

Gatot pun turut mengunggah penjelasannya itu melalui akun Instagram miliknya, @nurmantyo_gatot.

Dalam diskusinya, Gatot memberikan dua alasan mengapa muncul PT 20 untuk pilpres di tahun 2019.

Alasan pertama adalah pada pemilihan legislatif tahun 2014, tidak ada pengumuman dari siapapun bahwa hasil legislatif ini akan digunakan untuk pemilihan presiden di 2019.

"Satu hal ada yang perlu kita cermati baik-baik.

Bahwa Presidential Threshold yang 20% ini, ini pada tahun 2014 tidak pernah diumumkan oleh KPU bahwa hasil pemilihan legislatif ini akan digunakan sebagai Presidential Threshold tahun 2019," ujar Gatot.

Lalu Gatot menambahkan alasan kedua yakni ada partai yang memiliki 19 persen sehingga mempermudah jalan untuk mengusung capres.

"Itu yang pertama, terus mengapa diperjalanan muncul undang-undang nomer 17 tahun 2017 tentang Presidential Threshold yang 20%.

Mengapa? Karena ada pemenang pileg (pemilhan legislatif) yang memperoleh 19 persen sehingga ia tinggal menambah partai manapun juga satu saja," tambah Gatot.


Sebelumnya, diberitakan dari Tribunnews.com, hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu Legislatif 2014 Komisi Pemilihan Umum (KPU) menempatkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) di posisi pertama dengan 23.681.471 suara atau 18,95 persen (dibulatkan menjadi 19 persen).

Hasil rekapitulasi perolehan suara Pileg 2014 ini ditetapkan melalui surat keputusan KPU No 411/KPTS/KPU/2014 tentang Penetapan Anggota DPR, DPD dan DPRD secara umum dalam Pemilu, yang dibacakan Ketua KPU Husni Kamil di Gedung KPU, Jakarta, pada Jumat (9/4/2014) malam menjelang dini hari.

Hasil rekapitulasi KPU tersebut menempatkan Partai Golongan Karya (Golkar) di posisi kedua dengan perolehan 18.432.312 suara atau 14,75 persen.

Dan posisi ketiga ditempati oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan perolehan 14.760.371 suara atau 11,81 persen.

1. PDI Perjuangan 23.681.471 (18,95 persen)

2. P Golkar 18.432.312 (14,75 persen)

3. Gerindra 14.760.371 (11,81 persen)

4. Demokrat 12.728.913 (10,19 persen)

5. PKB 11.298.957 (9,04 persen)

6. PAN 9.481.621 (7,59 persen)

7. PKS 8.480.204 (6,79 persen)

8. Nasdem 8.402.812 (6,72 persen)

9. PPP 8.157.488 (6,53 persen)

10. P Hanura 6.579.098 (5,26 persen)

11. PBB 1.825.750 (1,46 persen)

12. PKPI 1.430.894 (0,91 persen)

Sementara Pasal-pasal Pencalonan Presiden terdapat pada UU No 7 Tahun 2017.

Inilah pasal-pasal yang menjadi dasar pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2019 berdasarkan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

BAB VI

PENGUSULAN BAKAL CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DAN PENETAPAN PASANGAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DAN PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA

Bagian Kesatu

Tata Cara Penentuan, Pengusulan, dan Penetapan Pasangan Calon

Paragraf 1

Tata Cara Penentuan Pasangan Calon

Pasal 221

Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan dalam 1 (satu) pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.

Pasal 222

Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Pasal 223

Penentuan calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal Partai Politik bersangkutan.

Partai Politik dapat melakukan kesepakatan dengan Partai Politik lain untuk melakukan penggabungan dalam mengusulkan Pasangan Calon.

Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon sesuai dengan mekanisme internal Partai Politik dan/atau musyawarah Gabungan Partai Politik yang dilakukan secara demokratis dan terbuka.

Calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden yang telah diusulkan dalam satu pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh dicalonkan lagi oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik lainnya.

Pasal 224

Kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223 ayat (2) terdiri atas:

- kesepakatan antar-Partai Politik.

- kesepakatan antara Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon.

Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan secara tertulis dengan bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon.

Pasal 225

Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat mengumumkan bakal calon Presiden dan/atau bakal calon Wakil Presiden sebelum penetapan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Bakal calon Presiden dan/atau bakal calon Wakil Presiden yang diumumkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah mendapatkan persetujuan tertulis dari bakal calon yang bersangkutan.[tribun]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita