Gatot Nurmantyo Bongkar Dalang Presidential Threshold 20 Persen: Cermati Ini Baik-baik!

Gatot Nurmantyo Bongkar Dalang Presidential Threshold 20 Persen: Cermati Ini Baik-baik!

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo terus 'bergerilya' menghadiri sejumlah pertemuan dan diskusi-diskusi politik.

Bulan lalu, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo hadir di tabligh akbar di Sumatera Utara dan bicara bahwa dia akan ditanakap.

Kali ini, mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmanyo berbicara dalam diskusi yang diselenggarakan Universitas Indonesia (UI) dan Aliansi Kebangsaan.

Diskusi yang dihadiri sejumlah mahasiswa dan aktivis itu digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/7/2018) sore.

Serial diskusi untuk edukasi pemilih itu mengambil tema Tiket Alternatif atau Fiktif?

Dalam diskusi itu, Gatot Nurmantyo yang menjadi pembicara membahas beebagai perkembangan politik dan isu-isu nasional.

Salah satu hal yang dia jelaskan adalah siapa di balik lahirnya undang-undang yang mengatur adanya Presidential Threshold sebesar 20 persen.

Seperti diketahui UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum antara lain mengatur tata cara pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2019.

Pasal 222 UU No 7 tahun 2017 berbunyi: "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya."

Gatot mengajakan mahasiswa maupun peserta diskusi untuk mengkaji kenapa ketentuan Presidential Threshold 20 persen itu bisa lahr dan bagaimana proses kelahirannya.

"Satu hal ada yg perlu kita cermati baik-baik. bahwa Presidential Threshold yang 20% ini, ini pada tahun 2014 tidak pernah diumumkan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum)," tegas Gatot Nurmantyo yang disambut tepuk tangan hadirin.

Video berisi potongan ceramah Gatot Nurmantyo itu di-share di akun instagram @nurmantyo_gatot yang telah teriverifikasi.

Menurut Gatot Nurmantyo, menjadi hal yang aneh jika KPU tidak pernah mengumumkan hasil Pemilu 2014 sebagai syarat pencalonan presiden tetapi pada Pilpres 2019 kini justru dijadikan dasar pengusulan capres/cawapres.

Gatot Nurmantyo mengatakan, ketentuan Presidential Threshold 20 persen itu lahir karena diwarnai oleh kepentingan penguasa, terutama satu partai politik (parpol) pemenang Pemilu 2014.

Parpol tersebut meraih suara 18,95 persen atau kalau dibulatkan menjadi 19 persen dan keluar sebagai pemenang Pemilu 2014.

"Terus mengapa di perjalanan muncul undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Presidential Threshold yang 20 persen, mengapa? Karena ada pemenang pileg yang memperoleh 19 persen," tegas Gatot Nurmantyo.

Dengan adanya ketentuan Presidential Threshold 20 persen maka Parpol tersebut, kata Gatot Nurmantyo, diuntungkan lantaran tinggal menambah satu dukungan dari partai politik (parpol) saja sudah bisa mengusung capres/cawapres sendiri.

Simak status Gatot Nurmantyo secara lengkap berikut ini.

@nurmantyo_gatot Pada serial diskusi untuk edukasi pemilih di JCC kemarin, saya sempat menyampaikan prihal Presidential Threshold.

Satu hal ada yg perlu kita cermati baik-baik.

Bahwa Presidential Threshold yang 20% ini, ini pada tahun 2014 tidak pernah diumumkan oleh KPU bahwa hasil pemilihan legislatif ini akan digunakan sebagai Presidential Threshold tahun 2019.

Itu yg pertama, terus mengapa diperjalanan muncul undang-undang nomer 17 tahun 2017 tentang Presidential Threshold yang 20%.

Mengapa? Sehingga dia tinggal menambah partai manapun juga, satu saja.

#gatotnurmantyo #satukanhatiuntukindonesia #jagaindonesia

Simak lebih lengkap pidato Gatot Nurmantyo tersebut dalam video berikut ini.



Video Gatot Nurmanyo tersebut mendapat komentar sejumlah netizen (warganet).

@rivol.pahlawanprabowo vs gatot mantap

@tinysayono@nurmantyo_gatot kok putus2 paaa .... Mana Video keseluruhan nya ?

@paimansutarjoPrabowo-Gatot Presiden-Wakil Presiden 2019.Amin

@irfansyah_cangorPrabowo & Gatot good

@hidayat4330Mantap jadi wakilnya prabowo pak

@fa.rahha_Besok nyalon besok mnang pak . Amien

@agungwidiatmoko1Semoga bapak selalu sehat

@sugih_subagja25@paimansutarjo Aamiin semoga benar-benar terjadi

@aburohim888Ayo pak maju

@khazin_muliaPresiden presiden presiden Indonesiaaaaa

@andicahsolo_nimmahOra gatot ora coblos...!

@mas_sarmonoDi tangan Prabowo gatot indonesia bisa jadi negara adidaya

@lukmanbp65Jendral... Ambil peran sbg narasumber tentang bahaya proxy war k kampus2 jendral.... Supaya generasi muda melek akan bahaya untuk Indonesia d masa depan

@ibrawisanggeniPak nyapres dong, biar islam ada yang mewakili, nanti saya coblos bapak kalo bapak nyapres

Parpol Peraih Suara 2014: PDI Perjuangan Menang 19 Persen

Seperti dineritakan tribunnews.com sebelumnya, hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu Legislatif 2014 Komisi Pemilihan Umum (KPU) menempatkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) di posisi pertama dengan 23.681.471 suara atau 18,95 persen (dibulatkan menjadi 19 persen).

Hasil rekapitulasi perolehan suara Pileg 2014 ini ditetapkan melalui surat keputusan KPU No 411/KPTS/KPU/2014 tentang Penetapan Anggota DPR, DPD dan DPRD secara umum dalam Pemilu, yang dibacakan Ketua KPU Husni Kamil di Gedung KPU, Jakarta, pada Jumat (9/4/2014) malam menjelang dini hari.

Hasil rekapitulasi KPU tersebut menempatkan Partai Golongan Karya (Golkar) di posisi kedua dengan perolehan 18.432.312 suara atau 14,75 persen.

Dan posisi ketiga ditempati oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan perolehan 14.760.371 suara atau 11,81 persen.

1. PDI Perjuangan 23.681.471 (18,95 persen)
2. P Golkar 18.432.312 (14,75 persen)
3. Gerindra 14.760.371 (11,81 persen)
4. Demokrat 12.728.913 (10,19 persen)
5. PKB 11.298.957 (9,04 persen)
6. PAN 9.481.621 (7,59 persen)
7. PKS 8.480.204 (6,79 persen)
8. Nasdem 8.402.812 (6,72 persen)
9. PPP 8.157.488 (6,53 persen)
10. P Hanura 6.579.098 (5,26 persen)
11. PBB 1.825.750 (1,46 persen)
12. PKPI 1.430.894 (0,91 persen)

Pasal-pasal Pencalonan Presiden UU No 7 Tahun 2017

Inilah pasal-pasal yang menjadi dasar pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2019 berdasarkan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

BAB VI

PENGUSULAN BAKAL CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DAN PENETAPAN PASANGAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DAN PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA

Bagian Kesatu

Tata Cara Penentuan, Pengusulan, dan Penetapan Pasangan Calon

Paragraf 1

Tata Cara Penentuan Pasangan Calon

Pasal 221

Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan dalam 1 (satu) pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.

Pasal 222

Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Pasal 223

Penentuan calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal Partai Politik bersangkutan.

Partai Politik dapat melakukan kesepakatan dengan Partai Politik lain untuk melakukan penggabungan dalam mengusulkan Pasangan Calon.

Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon sesuai dengan mekanisme internal Partai Politik dan/atau musyawarah Gabungan Partai Politik yang dilakukan secara demokratis dan terbuka.

Calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden yang telah diusulkan dalam satu pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh dicalonkan lagi oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik lainnya.

Pasal 224

Kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223 ayat (2) terdiri atas:
- kesepakatan antar-Partai Politik;
- kesepakatan antara Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon.

Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan secara tertulis dengan bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon.

Pasal 225

Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat mengumumkan bakal calon Presiden dan/atau bakal calon Wakil Presiden sebelum penetapan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Bakal calon Presiden dan/atau bakal calon Wakil Presiden yang diumumkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah mendapatkan persetujuan tertulis dari bakal calon yang bersangkutan. [tribun]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita