Ditangkap KPK, Harta Anggota DPR Eni Saragih Rp 7,5 Miliar

Ditangkap KPK, Harta Anggota DPR Eni Saragih Rp 7,5 Miliar

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Saat ini status hukum Eni belum ditentukan KPK karena masih menjalani pemeriksaan intensif.

Namun ditilik dari aplikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Jumat (13/7/2018), Eni terakhir kali menyetor LHKPN pada 29 Desember 2014. Saat itu, harta yang dilaporkannya senilai Rp 7.217.632.000 dan USD 20 ribu (atau dalam kurs saat ini Rp 288.366.000) sehingga totalnya kurang-lebih Rp 7.505.998.000.

Rincian harta Eni berupa 8 bidang tanah dan bangunan dengan nilai Rp 3.180.604.000. Selain itu, Eni memiliki 1 unit mobil Toyota Innova. Eni juga melapor memiliki simpanan logam mulia senilai Rp 2.939.100.000.

Sebelumnya, KPK membenarkan adanya OTT tersebut. OTT dilakukan di Jakarta. Selain Eni, ada 8 orang yang ditangkap serta duit Rp 500 juta diamankan.

"KPK mengamankan uang rupiah ratusan juta. Kami duga terkait dengan tugas di Komisi VII DPR," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal sebelum menentukan status hukum mereka yang tertangkap. [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita