Dirjen Pas Kemenkum HAM Mengaku kecolongan dengan Adanya Fasilitas Mewah di Lapas Sukamiskin

Dirjen Pas Kemenkum HAM Mengaku kecolongan dengan Adanya Fasilitas Mewah di Lapas Sukamiskin

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkum HAM Sri Puguh Budi Utami mengaku kecolongan dengan adanya fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin. Fasilitas mewah tersebut diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dengan kejadian di Lapas Sukamiskin pastinya kami mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas kejadian ini. Kepada Bapak Presiden, dan tentunya kepada Bapak Menkum HAM," ujar Sri Utami dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7).

Sri Utami menyatakan akan mengevaluasi dan mengambil sikap tegas kepada pihak yang dia sebut sebagai oknum. Menurut dia, bukan hal yang tak mungkin Menkum HAM Yasonna H Laoly juga akan mengevaluasi dirinya.

"Menkum HAM juga memerintahkan kepada kami, mulai Senin besok akan dilakukan pembersihan kepada fasiltias-fasilitas yang tidak sesuai dengan standar, di seluruh (Lapas) Indonesia," kata Sri Utami.

Dia mengatakan, Kemenkum HAM Yasonna juga telah memerintahkan untuk merevitaliasasi Lapas-Lapas yang diduga terdapt fasilitas mewah untuk para narapidana.

Dia menegaskan, jika revitalisasi yang dia lakukan tak berhasil, maka dia siap untuk mundur dari jabatannya. "Kita lihat nanti revitalisasi, kalau tidak berhasil, saya mundur," Sri Utami menegaskan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik suap yang terjadi di Lapas Sukamiskin terkait izin maupun fasilitas mewah untuk para narapidana.

KPK menemukan kamar-kamar mewah bagi narapidana kasus korupsi. Selain itu, KPK juga menemukan adanya sel yang penghuninya sedang tidak berada di dalam Lapas, yakni Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana.

Atas kejadian tersebut, KPK menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen sebagai tersangka. Selain Wahid, KPK juga menetapkan orang kepercayaan Wahid bernama Hendri Saputra, dan dua narapidana yang diduga sebagai penyuap, yakni Fahmi Darmawansyah dan Andre.[mdk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita