Desy Cuma Dihukum 1 Bulan Penjara, AKBP Yusuf Dibully dan Dinonjobkan

Desy Cuma Dihukum 1 Bulan Penjara, AKBP Yusuf Dibully dan Dinonjobkan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Desy Haumahu (42), ibu paruh baya yang mencuri di minimarket Apri Mart milik AKBP Yusuf menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Jumat (13/7) kemarin.

Dalam sidang Tipiring tersebut, wanita asal Depok Jawa Barat itu hanya diganjar 1 bulan penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Artinya, Desy tidak akan merasakan kehidupan di penjara, kecuali melakukan tindakan serupa dalam waktu tiga bulan ke depan.

“Ini kasus termasuk pidana, tetapi sifatnya ringan dimana nilai kerugiannya sekitar Rp 400 ribu. Terdakwa kita putuskan dengan 1 bulan penjara dengan masa percobaan selama 3 bulan,” ujar hakim tunggal, Iwan kepada Babel Pos (Grup Pojoksatu) usai persidangan.

“Terdakwa tidak menjalankan hukuman penjara 1 bulan tersebut secara langsung. Tetapi bilamana selama masa percobaan 3 bulan dia melakukan tindak pidana serupa, maka akan dieksekusi segera untuk menjalani penjara 1 bulan tersebut,” ujarnya.

Di antara hal yang meringankan dikatakan Iwan, Desi yang merupakan warga yang beralamat di jalan Rawasari Rt. 09 Rw. 02, Cipayung, Depok, belum menikmati hasil kejahatan di minimarket Aprimart milik Yusuf tersebut. Selain itu juga terdakwa sudah teraniaya oleh pemiliknya.

“Di antara pertimbangan meringankan terdakwa belum menikmati hasil perbuatannya itu. Selain itu dia juga sudah dianiaya oleh pemilik mini market sampai viral di dunia maya,” jelasnya.

Desy ditendang AKBP M Yusuf

Kasus ini membuat heboh seantero Indonesia. Pasalnya, AKBP Yusuf terekam kamera menendang wajah Desy saat mengintrogasinya di dalam minimarket miliknya. Rekaman ini pun langsung viral.

Kasus pencurian ini terjadi pada hari Rabu, 11 Juli 2018 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, AKBP Muhamad Yusuf selaku pemilik minimarket Apri Mart menerima telepon dari penjaga tokonya yang mengatakan di toko ada pencuri yang tertangkap tangan.

AKBP Yusuf langsung menuju minimarket miliknya. Sampai di sana perwira dengan 2 melati di pundak ini menginterogasi Desy. Saat ditanya KTP, Desy mengaku tidak punya, saat ditanya teman-temannya yang melarikan diri, Desy juga mengjawab tidak tahu.

Padahal sesuai laporan penjaga toko, bahwa ada sebanyak 7 orang dengan menggunakan mobil Avanza berhenti di depan tokonya. Seorang sopir masih di mobil, lalu 6 orang masuk toko. Saat 3 orang (2 ibu dan 1 anak) tertangkap tangan mengambil barang milik toko, akhirnya 3 lainnya bersama sopir melarikan diri dengan menggunakan mobil Avanza.

Karena tidak mengaku, akhirnya AKBP Yusuf jadi emosi hingga melakukan kekerasan seperti video yang viral tersebut.

Adapun barang yang dicuri yakni: 2 kotak susu Chil Kid, 1 kotak susu BMT, 4 bungkus mie gelas, 1 kotak susu càir frisian flag, 1 botol susu Hilo, dan 1 buah selendang hijau biru motif bunga.

Sementara itu rekan terdakwa yakni Atmi Maleke Bolung als Atmi (41) yang juga warga Depok Citayem, serta anaknya terdakwa berinisial AR (12) hanya sebagai saksi.

Pria diduga AKBP Yusuf tendang ibu di minimarket

Kapolres Pangkalpinang, AKBP Iman RS kepada harian ini mengaku kasus pencurian tersebut sudah selesai.

“Untuk terlapornya (tunggal) sudah kita adili, sudah disidang Tipiring. Kena hukuman percobaan. Maka kasus ini selesai sudah kita tangani,” kata Iman.

Terkait dugaan pencurian ini dilakukan oleh sindikat dia mengaku sedang terus dikembangkan penyidik. Hanya untuk sementara kasus ini terlapornya masih tunggal. “Penyidik masih mengembangkanya. Apakah ini sindikat atau bagaimana, terus dikembangkan,” tandasnya.

AKBP Yusuf Dihujat Habis-habisan Dan Dinonjobkan

Kapolda Bangka Belitung Brigjen Syaiful Zachri

Kasus pemukulan yang dilakukan AKBP Yusuf  kepada Desy malah membuatnya dibully habis-habisan. Ia dianggap tidak mencerminkan sikap polisi. Bahkan, AKBP Yusuf  langsung dicopot dari jabatannya sebagai Kasubdit Pamovit Polda Bangka Belitung. Kini, ia tak lagi memiliki jabatan apa pun.

Kapolda Bangka Belitung, Brigjen Syaiful Zachri menyayangkan sikap emosional anggotanya itu. Sebagai seorang kepala di Polda Bangka Belitung, Syaiful  mengaku harus bersikap tegas. Apalagi kasus ini telah menjadi viral sehingga membuat buruk citra Kepolisian.

“Sebagai pimpinan dan komando, saya harus bersikap tegas. Yang bersangkutan AKBP Muhamad Yusuf sudah dinonjobkan sebagai kasubdit di Pamovit. Sesuai surat keputusan Kapolda Bangka Belitung nomor: Kep/ 233/ VII/ 2018 tgl 13 Juli 2018 dan surat telegram Kapolda Babel nomor: ST/ 1786/ VII/ 2018 tanggal 13 Juli 2018 sebagai Pamen Yanma Polda Bangka Belitung dalam rangka pemeriksaan,” jelasnya dalam jumpa pers di Mapolda.

“Kita juga tidak membela anggota. Jadi jangan dibilang kita membela anggota yang salah. Dalam hal ini dia sudah melakukan kesalahan, makanya dia kita beri sanksi tegas. Proses pemeriksaan terus berjalan,” ucapnya tegas.

AKBP Yusuf sendiri saat ini dikatakanya tidak berada di Bangka Belitung usai pemukulan yang terjadi. Dia hingga kini sedang berada di Jawa Barat guna mengurus sekolah anaknya. Tetapi untuk pemeriksaan sendiri sudah terus berlangsung dan akan segera dibawa ke Mapolda Bangka Belitung.

“Berhubung saat ini AKBP Yusuf sedang ijin resmi dari Direkturnya mengantar anaknya sekolah di Bandung, maka Bidpropam Polda Bangka Belitung telah berkoordinasi dengan Bidpropam Polda Jabar untuk memeriksa AKBP Yusuf di Polda Jabar,” ujarnya.[psid]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita