Demo Gerakan HMI: Bubarkan KPK Kalau Tak Tangkap Cak Imin

Demo Gerakan HMI: Bubarkan KPK Kalau Tak Tangkap Cak Imin

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi didemo segara mengungkap kasus suap pembahasan anggaran dan optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) yang melibatkan mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Kordinator aksi Gerakan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jakarta Aziz Fadirubun menyebut KPK memiliki kewenangan sebagaimana yang tertuang dalam  UU No 30 tahun 2002 Pasal 6 huruf c, untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

Ia menilai KPK semestinya berani mengambil langkah hukum untuk segera memanggil  Cak Imin. Sebab, lembaga anti rasuah ini memiliki otoritas yang cukup kuat dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Apalagi pada saat itu, Cak Imin menjabat sebagai Menakertrans, dan proyek tersebut pasti atas persetujuanya," ujar Aziz saat orasi di depan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/7).

Untuk diketahui, berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Dharnawati dalam persidangan tahun  2012, mengatakan bahwa Cak Imin menerima uang senilai Rp1,5 Miliar untuk komitmen fee proyek yang telah mengantarkan PT Alam Jaya Papua, sebagai pemenang tender senilai 73 Miliar di Dirjen P2TK.

Aziz menilai keterangan yang disampaikan Dharnawati sudah cukup jelas menyatakan Cak Imin menerima suap atas proyek tersebut. Maka KPK sebaiknya mengembangkan keterangan yang bersangkutan, agar tersangka lain dapat terungkap, dan proses penegakan hukum di republik ini dapat tegak dengan seadil-adilnya.

Ia menambahkan, jika KPK tidak menanggapi dalam waktu 1x24 Jam, maka Gerakan HMI Jakarta akan menggelar aksi yang lebih besar lagi.

"Apabila KPK tidak segera menangkap Cak Imin, maka HMI tidak segan kepung Gedung KPK dan mendesak bubarkan lembaga anti rasuah ini," tegas Aziz.[rmol]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA