Belum lakukan eksekusi, Kejagung tunggu sikap resmi Aman soal vonis mati

Belum lakukan eksekusi, Kejagung tunggu sikap resmi Aman soal vonis mati

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati pada pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Aman Abdurrahman. Sejak putusan itu diketuk palu, hingga kini Aman tak mengajukan upaya hukum apapun termasuk banding.

Hal itu pula yang membuat Kejaksaan Agung belum bisa melakukan eksekusi karena masih menunggu sikap Aman.

"Vonis Aman Abdurrahman kapan dilaksanakan, saya baru denger-denger selentingan yang bersangkutan apakah betul dia menerima putusan itu atau kita gunakan hak hukumnya sebagai apakah itu upaya banding atau apapun atau apapun grasi ini," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/7).

Prasetyo mengatakan, pelaku terorisme tidak akan mengajukan grasi. Sebab, kata dia, pelaku terorisme pada dasarnya merasa tidak bersalah.

"Sementara selama ini umumnya para pelaku tindak pidana terorisme ini merasa dirinya tidak bersalah sehingga dia tidak perlu harus minta ampun," ungkapnya.

"Kami masih tunggu tentang kapan ini tentunya kita lihat apakah betul sudah in kracht atau belum putusannya ini tergantung pada sikap yang bersangkutan," ucapnya.

Sebelumya, Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini Perserikatan vonis menggagalkan kasus-kasus terorisme bom Thamrin, Aman Abdurrahman. Hakim menyatakan Aman terbukti telah melakukan tindak pidana terorisme.

"Mengadili Aman Abdurrahman terbukti sah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan penjara Aman Abdurrahman dengan terpisahkan mati," kata Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini saat pembacaan vonis di persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6).[mdk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita