Begini Aturan Jika Gubernur Anies Maju Pilpres 2019

Begini Aturan Jika Gubernur Anies Maju Pilpres 2019

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Nama Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedandiunggulkan menjadi salah satu calon presiden atau kandidat wakil presiden di pemilihan umum 2019. Ada yang 'menjodohkan' Anies dengan Agus Harimurti Yudhoyono, Anies-Puan Maharani juga Anies-Ahmad Heryawan.

Saat ini Anies menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Lalu bagaimana aturan jika dia maju Pilpres 2019?

Ketentuan soal syarat calon presiden dan wakil presiden diatur dalam pasal 170 dan 171 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Di pasal 170 ayat 1 disyaratkan bahwa pejabat negara yang maju Pilpres harus mengundurkan diri, kecuali: presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.

"Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan Partai Politik Peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil Presiden harus meminta izin kepada presiden," demikian bunyi pasal 171 ayat 1 yang dikutip detikcom, Kamis (5/7/2018).

Dalam hal Presiden dalam paling lama 15 hari setelah menerima surat permohonan izin dari gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota belum memberikan izin, maka sesuai pasal 171 ayat 3, izin dianggap sudah diberikan.

Berikut ini bunyi pasal 170 dan 171 terkait syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden:

Pasal 170

(1) Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta, Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon presiden atau calon wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, wakil presiden, pimpinan dan

anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

(2) Pengunduran diri sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat pada saat didaftarkan

oleh Partai Politik atau Gabungan partai politik di KPU sebagai calon Presiden atau calon wakil presiden yang

dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

(3) Surat pengunduran diri sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh partai politik atau

Gabungan Partai Politik kepada KPU sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil presiden.

Pasal 171

(1) seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau Gabungan Paftai Politik Peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil Presiden harus meminta izin kepada presiden.

(2) Presiden memberikan izin atas permintaan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (l).

(3) Dalam hal Presiden dalam waktu paling Lama 15 (lima belas) hari setelah menerima surat permintaan izin dari gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memberikan izin, izin dianggap sudah diberikan.

(4) Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan kepada KPU oleh partai Politik atau Gabungan Partai politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil presiden.[dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita