20 Tahun Penjara Menanti Bos SBL Penipu Ribuan Tamu Allah

20 Tahun Penjara Menanti Bos SBL Penipu Ribuan Tamu Allah

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Perjalanan kasus dugaan penipuan travel umah dan haji PT Solusi Balad Lumampah (SBL) yang melibatkan 12.845 jemaah se-Indonesia memasuki babak baru di meja hijau. Sang bos Aom Juang Wibowo diancam hukuman 20 tahun bui.

Aom dijerat pasal berlapis dalam sidang perdana kasus tersebut yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, kemarin, Selasa (18/7). Tak hanya Aom yang duduk di kursi 'pesakitan', stafnya Ery Ramdani pun ikut disidang.

Ada dua dakwaan yang ditujukan pada Aom dan stafnya oleh jaksa penuntut umum Kejati Jabar. Surat dakwaan tersebut ditulis dan dibacakan oleh jaksa Alwie saat persidangan

Di dakwaan pertama, keduanya dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara dakwaan kedua, Aom dan Ery dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai dalam Pasal 3 UU RI No 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Ancaman kurungan 20 tahun penjara," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Dalam persidangan juga terkuak jumlah total uang milik 12 ribuan jemaah. Total ada Rp 231.210.000.000 atau Rp 231 miliar. Uang tersebut digunakan Aom untuk membeli keperluan pribadi.

Jaksa merinci kemana larinya uang tersebut. Jaksa menyebut uang tersebut digunakan untuk membelanjakan kepentingan pribadi Aom seperti kendaraan mewah, sebidang tanah dan kantor SBL.

"Uang juga diberikan kepada istri terdakwa Aom untuk gaji per bulan sebesar 75 juta rupiah. Selain itu untuk membayar bonus kepada staf-stafnya yang lain," tuturnya.

Jaksa juga menyebut uang jemaah turut diberikan kepada Ery Ramdani, stafnya yang juga terdakwa dalam kasus tersebut. Ery diberi uang, mobil hingga villa mewah senilai Rp 10 miliar.

"Terdakwa Ery sudah merekrut sebanyak-banyaknya dengan melakukan lebih dari seribu orang sehingga mendapatkan 10 miliar rupiah," kata jaksa.

Aom memulai debut bisnisnya sekirar tahun 2012. Pada tahun 2014, Aom memiliki ide untuk membuat program sahabat SBL. Bersama Ery, dia menjalankan program tersebut untuk menarik minat calon jemaah.

Dalam program tersebut, SBL menggunakan skema multi level marketing (MLM) dalam menjalankan bisnisnya. Cara ini juga bisa dikatakan sebagai sistem menabung calon jemaah.

Dalam sistem tersebut, Aom membuat promo menarik. Calon jemaah haji dan umrah diminta membayar down payment (DP) dengan harga sangat murah yakni Rp 1 juta.

"Lalu terdakwa Ery seolah-olah memberikan kemudahan kepada para calon jemaah umrah dengan cara menabung selama 40 kali dengan biaya mulai dari Rp 450 ribu sampai Rp 650 ribu perbulan," tuturnya.

Selain itu, SBL juga kerap menggelar seminar yang dilakukan di kantor SBL di Jalan Asia Afrika Bandung. Dalam seminar itu, Aom dan Ery dengan gencar mempromosikan berbagai kemudahan untuk berangkat umrah dan haji.

"Giurannya dengan kalimat semua serba pasti ditambah harga yang relatif murah," katanya.

Usaha Aom membuahkan hasil. Hingga akhirnya muncul cabang-cabang SBL di beberapa tempat di Indonesia. Bahkan periode tahun 2017 sampai Januari 2018, total ada 30.495 jemaah umrah yang mendaftar.

Namun, dari jumlah tersebut sedikitnya 12.845 jemaah tak bisa berangkat. Beberapa jemaah tersebut sudah membayar lunas dan ada yang masih mencicil.

Gagal berangkatnya para jemaah tersebut membuat Polda Jabar turun tangan. Polisi langsung menyelidiki dan menangkap Aom dan Ery atas dugaan penipuan.[dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita