Wartawan Tewas Di Rutan, Ini Penjelasan Kapolres Kotabaru

Wartawan Tewas Di Rutan, Ini Penjelasan Kapolres Kotabaru

Gelora News
facebook twitter whatsapp
M Yusuf

www.gelora.co - Kapolres Kotabaru Kalimantan Selatan, AKBP Suhasto berdalil penahanan M. Yusuf, wartawan media siber Kemajuan Rakyat, sebagai tindak lanjut laporan pencemaran nama baik PT Multi Agro Sarana Mandiri (MSAM) milik Andi Syamsudin Arsyad alias Haji Isam.

Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap alias P21. 

"Itu sudah P21 terkait dengan pencemaran. Kebetulan ini kan ada laporan kemudian laporan itu kami tindak lanjuti,” kata Suhasto saat dihubungi wartawan, Senin (11/6).

Nahas, setelah 15 hari mendekam, pria berusia 42 tahun ini meregang nyawa di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotabaru sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kotabaru. 

Yusuf ditangkap karena pemberitaannya mengenai konflik antara warga dengan PT MSAM. 

Polisi lantas menjerat Yusuf dengan Pasal 45 A UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Suhasto mengklaim sudah lebih dahulu menyesuaikan Momerandum of Understanding (MoU) Dewan Pers dan melakukan koordinasi sebelum menjerat Yusuf dengan pasal ITE.

Kemudian dari hasil penyelidikan di lapangan, masih kata Suhasto, diperoleh bukti Yusuf ikut terlibat memprovokasi massa. 

"Alat bukti yang ada sekaligus juga tindakan-tindakan wartawan tersebut di lapangan seperti mengumpulkan massa, mengarahkan, macam-macamlah," ujar Suharso.

Pemberitaan yang dibuat Yusuf tentang MSAM juga dianggap kurang objektif. MSAM selalu diberitakan buruk dibandingkan perusahaan sawit lainnya di area yang sama. 

"Semua data-data itu kami serahkan ke Dewan Pers sehingga Dewan Pers yang menilai," kata Suharso.

Hasil penilaian Dewan Pers, menurut Suhasto, pemberitaan yang ditulis Yusuf tidak masuk kriteria produk jurnalistik. 

"Bukti-bukti keterangan dari saksi-saksi sudah kami periksa. Itu semua yang kami ajukan ke Dewan Pers," imbuhnya.[rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita