Status 'Laki-laki/Perempuan' Lucinta Luna Bisa Bermasalah di Pengadilan

Status 'Laki-laki/Perempuan' Lucinta Luna Bisa Bermasalah di Pengadilan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Jenis kelamin Muhammad Fatah alias Lucinta Luna tertulis 'laki-laki/perempuan' di laporan Kepolisian. Ahli Pidana menilai pencantuman dua gender tersebut justru bisa menimbulkan masalah jika kasus tersebut sampai di pengadilan.

"Akhirnya dia (pelapor) malah bisa dituduh memalsukan identitas. Yang tadinya melaporkan akun malah dia bisa kena, mana yang benar," ujar Ahli Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho kepada detikcom, Jumat (8/6/2018).

Dia juga menyebut, penulisan jenis kelamin 'laki-laki/perempuan' yang dilakukan pihak kepolisian berpotensi menyebarkan aib orang. Polisi, kata Hibnu, sebaiknya turut meminta data pendukung lainnya jika pelapor mengaku sudah berganti jenis kelamin.

Lucinta, dalam laporannya diketahui hanya melampirkan paspor sebagai identitas diri. Dia tak menyertakan KTP.

"Polisi harusnya tidak bertanya paspor. Tapi nama penetapan dari pengadilan negeri yang mengubah jenis kelamin tadi. Itu harus ada," jelasnya.

"Artinya kalau memang polisi ragu-ragu laki-laki atau perempuan, harus minta akta penetapan perubahan nama jenis kelamin tadi," imbuh Hibnu.

Lucinta melaporkan akun Instagram @anti.halu ke Polda Metro Jaya pada Kamis (7/6) malam. Aduan Lucinta tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/3097/VI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 7 Juni 2018.

Dalam laporan itu, Lucinta mengadukan terlapor dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan itu dibuat Lucinta lantaran merasa di-bully setelah akun @anti.halu mengunggah potongan videonya saat salah sebut nama kota Manokwari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, dalam pelaporan itu, Lucinta tidak menyertakan KTP sebagai identitas dirinya. Lucinta hanya memperlihatkan paspor.

"Nggak pakai KTP, pakai paspor laporannya. Paspor kan boleh sebagai identitas diri," tutur Argo.

Soal jenis kelamin dalam laporan polisi, tertulis 'laki-laki/perempuan'. "Ya sesuai dengan identitas saja," sambungnya, tanpa menjelaskan lebih lanjut soal jenis kelamin tersebut.[dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita