Ngaku Dibully, Said Didu Beberkan Posisi dan Peran Pemerintah dalam Pembangunan Jalan Tol

Ngaku Dibully, Said Didu Beberkan Posisi dan Peran Pemerintah dalam Pembangunan Jalan Tol

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co – Mantan staf khusus Menteri ESDM Muhammad Said Didu mengaku mendapat bullyan ketika menjelaskan soal pembangunan jalan tol.

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut ia sampaikan melalui akun Twitter @saididu yang diunggah pada Rabu (13/6/2018).

Said Didu menanyakan kenapa dirinya dibully dan apa alasan sejumlah pihak yang seolah-olah melarangnya menyampaikan hal sebenarnya.

@saididu: Hanya menjelaskan posisi dan peran pemerintah thdp Pembangunan jalan Tol kok sdh seharian dibully, pdhl tdk menyalahkan siapa2.

Ada apa sih klean kok tdk boleh lagi menyampaikan hal yg sebenarnya.


Sebelumnya, Said Didu mengatakam jika pembangunan jalan tol dananya berasal dari investor, bukan APBN.

@saididu: Perlu saya jelaskan bhw Pembangunan Tol itu dananya dari investor – bukan dari APBN, berarti bukan dari pajak.

Jalan Tol bukan dibangun oleh pemerintah tapi oleh investor. Semoga jelas ya.

Setelah mendapat bullyan, Said Didu pun membeberkan secara lebih lanjut peran dan posisi pemerintah dalam pembangunan tol.

Termasuk tahapan-tahapan pembangunannnya.

Berikut penjelasan Said Didu.

“1. #TOL. Saya coba buat kultwit singkat ttg posisi dan peran pemerintah dalam pembangunan jalan Tol agar menjadi jelas bagi kita semua.

2. #TOL. Jalan Tol adalah jalan ALTERNATIF BERBAYAR bagi Masyarakat dari satu tempat ke tempat lain.

Krn jalan alternatif maka hanya boleh ada jalan Tol jika tersedia jalan umum menghubungkan kedua tempat tersebut.

3. #TOL. Terdapat 7 tahapan Pembangunan jalan Tol, yaitu :

1) perencanaan (master plan),

2) study kelayakan,

3) Amdal,

4) proses lelang,

5) pembangunan – tmsk pembebasan lahan,

6) operasional dan pemeliharaan,

7) pengembalian kepada pemerintah utk menjadi jalan umum tdk berbayar.

3. #TOL. Peran pemerintah yg utama adalah pembuatan master plan, pembuatan study kelayakan, dan proses lelang.

Sedangkan pada pembebasan lahan, peran pemerintah intinya adalah membantu investor Pemenang tender sedangkan uangnya dari investor.

4. #TOL. Waktu yang paling lama adalah pembuatan Master Plan dan study kelayakan.

Rata-rata waktu yg dibutuhkan dari mulai master plan – study kelayakan – tender – pelaksnaan sktr 5 – 10 tahun, tergantung lokasi dan wilayah yg dilalui.

Sedangkan pelaksanaan sktr 2-3 tahun.

5. #TOL. Terkadang terdapat beberapa ruas tidak layak sehingga tidak ada peminat.

Contohnya adalah Tol luar Jawa umumnya sulit layak.

Ruas seperti ini dapat dilaksanakan dengan memberikan insentif kpd investor.

Dan itu yg terjadi utk banyak ruas Tol di Sumatera.

6. #TOL. Ruas yg tdk layak tsb, krn pemerintah menganggap penting maka menugaskan ke BUMN utk membangun Tol tsb dg memberikan insentif berupa Penambahan modal melalui APBN – yaitu Penyertaan Modal Negata (PMN).

Dengan PMN tsb maka BUMN bisa ngutang untuk mebangun Tol tsb.

7. #TOL. Ada 3 variable utama yang menentukan kelayakan jalan Tol : 
1) besarnya investasi,

2) besarnya tarif,

3) waktu konsesi. Besarnya investasi sangat ditentukan oleh Harga lahan, besaran tarif ditentukan berdasarkan perhitungan eisiensi pengguna jalan jika gunakan jalan Tol.

8. #TOL. Jika sudah dilakukan tender, maka pemerintah menyerahkan Pembangunan dan pengelolaan ruas tersebut kepada pemenang tender sampai dengan waktu kontrak konsesi dan pemenang tender membiayai semua.

Biaya dan keuntunga investor diganti dari pembayaran pengguna jalan Tol tsb.

9. #TOL. Dengan prinsip demikian maka pembangunan jalan Tol sebenarnya dibiayai oleh rakyat pengguna jalan Tol yg investasi awalnya “ditalangi” oleh investor. 
Artinya Tol sama sekali tidak meggunakan APBN.

APBN utk BUMN statusnya adalah penambahan modal di BUMN.

10. #TOL. Percepatan pembangunan jalan Tol dapat dilakukan dengan meningkatkan daya tarik investasi berupa tarif Tol yang mahal dan penambahan waktu konsesi menjadi lebih lama. 
Tapi ini harus dilakukan secara cermat karena bisa merugikan Masyarakat dan efesiensi ekonomi.

11. #TOL. Dengan panjangnya proses pembangunan jalan Tol mulai dari perencanaan sampai Pembangunan, hampir dipastikan bhw pembangunan jalan Tol adalah Program lintas pemerintahan. 
Setiap pemerintahan punya peran sesuai tahapan pembangunannya.

12. #TOL. Dengan demikian bhw pembangunan jalan Tol adalah lintas pemerintahan, dibiayai oleh pengguna jalan Tol, tapi tidak menggunakan APBN, 
pembangunan dan pengelolaan oleh investor yg diawasi oleh pemerintah cq.

Badan Pengelola Jalan Tol sampai waktu konsesi berakhir.

13. #TOL. Jika waktu konsesi berakhir maka jalan Tol tersebut dikembalikan ke pemerintah untuk dijadikan jalan umum tidak berbayar.

Saat inilah jalan Tol menjadi milik sepenuhnya negara.

14. #TOL. Kesimpulannya adalah jalan Tol adalah jalan yang direncanakan oleh pemerintah, dibangun dan dikelola oleh investor, tapi dari dibiayai oleh pengguna jalan tol melalui pembayaran tarif Tol.

Semoga bermanfaat,” ungkapnya.


[tn]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita