Mendagri Dukung Menkum HAM yang Tolak Larangan Eks Koruptor Nyaleg

Mendagri Dukung Menkum HAM yang Tolak Larangan Eks Koruptor Nyaleg

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Menkum HAM Yasonna Laoly menolak meneken PKPU yang melarang eks narapidana kasus korupsi untuk maju sebagai caleg. Mendagri Tjahjo Kumolo setuju dengan sikap kolega satu partainya itu.

"Posisi saya pemerintah ya sama dengan dengan Pak Menkum HAM," kata Tjahjo, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/6/2018).

Tjahjo mengatakan, pemerintah dan DPR memiliki semangat yang sama dengan KPU terkait aturan itu agar tidak menghadirkan calon legislatif yang pernah terlibat koruptor. Namun menurutnya, semangat tersebut jangan sampai bertentangan dengan undang-undang.

"Kesimpulannya semangatnya sama. Semangatnya sama. Semua setuju. Hanya apakah PKPU tidak melanggar UU?" ujar Tjahjo.

"Versi KPU kalau sudah diteken oleh KPU sah. Silakan itu hak KPU. Karena KPU sebagaimana keputusan MK kan mandiri. Yang kedua KPU dalam rangka menerbitkan PKPU harus tidak bertentangan dengan UU itu prinsip. Itu yang disepakati kami dengan komisi II. Itu aja," lanjutnya.

Namun Tjahjo menegaskan, pemerintah tetap berpandangan PKPU tidak boleh melanggar UU. Pencabutan hak politik seseorang disebutnya harus atas dasar ketentuan UU dan keputusan hakim, bukan PKPU.

"Pertimbangan Menteri Hukum dan HAM dasar melarangnya ya harus di dua itu (UU dan keputusan hakim), tidak bisa ada aturan lain termasuk hal-hal yang lain (seperti PKPU) walaupun semangatnya sama intinya," urai Tjahjo.

Terkait dengan kemungkinan adanya gugatan ke Mahkamah Agung terhadap PKPU tersebut nantinya, dia menyerahkan itu kepada masyarakat. Sebab menurut Tjahjo, pemerintah tidak mungkin mengajukan gugatan ke MA untuk menggugurkan PKPU tersebut.

"Jangan sampai nanti Kemenkumham justru melakukan disposisi persetujuan dan sebagainya melanggar hukum. Itu saja semangatnya sama, kalau kita ikuti statementnya Pak Laoly sama semangatnya, hanya yang berhak (mencabut hak politik) UU dan keputusan pengadilan," tutur politikus PDIP itu.

Sebelumnya diberitakan, Menkum HAM Yasonna Laoly menolak aturan eks koruptor dilarang nyaleg yang akan masuk dalam PKPU. Dia juga ogah menandatangani PKPU yang telah disusun oleh KPU itu.

"Kalau kita undangkan (nanti dianggap) jadi kami menyetujui satu peraturan di bawah Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang. Kalau saya sarankan ke KPU janganlah membiasakan diri menabrak ketentuan perundang-undangan. Kalau mereka mau membuat UU ya jadi anggota DPR saja. Itu persoalan buat kita," kata Yasonna, Kamis (31/5).

Dalam UU Pemilu, memang tak ada aturan yang melarang narapidana untuk nyaleg, termasuk eks koruptor. KPU mempersilakan pemerintah untuk membuat perubahan UU Pemilu atau menerbitkan Perppu agar PKPU tersebut dianggap tak melanggar UU.

"Bisa menggunakan perubahan UU atau menggunakan jalur yang lain, Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) dan ini inisiatif yang punya wewenang adalah presiden," urai Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, Selasa (5/6). [detik]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita