Mardani Ali Sera Apresiasi Usaha Rocky Gerung dkk Gugat Syarat Presidential Threshold ke MK

Mardani Ali Sera Apresiasi Usaha Rocky Gerung dkk Gugat Syarat Presidential Threshold ke MK

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera memberikan tanggapan soal usaha Rocky Gerung dalam mengajukan permohonan untuk menolak ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi. 

Dilansir TribunWow.com, hal itu dikatakannya melalui akun Twitternya, @MardaniAliSera, yang diunggah pada Kamis (14/6/2018).

Mardani Ali Sera memberikan apresiasi atas usaha yang dilakukan Rocky Gerung bersama tokoh yang lain dalam berjuang untuk menolak syarat ambang batas presiden.

Dikatakan dirinya, usaha itu membuat demokrasi bangsa Indonesia semakin dewasa.

Politisi PKS itu menyebut jika partai politik atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen kursi DPR untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres adalah angka yang tidak jelas. 

Menurutnya, masyarakat harus mengawal dan memberi perhatian terkait hal tersebut. 

"Apresiasi @RockyGerung dkk yg bukan hanya vokal mjaga demokrasi tapi mau berjuang hingga titik darah penghabisan menjaga agar demokrasi kita kian dewasa melalui jalur hukum. Angka 20% adalah absurd. Dan setuju di judicial review . Masyarakat hrs mengawal & beri perhatian," tulis Mardani Ali Sera.



Diberitakan sebelumnya, sebanyak 12 tokoh mengirimkan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penolakan syarat ambang batas presiden.

Diantaranya, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Busyro Muqoddas, mantan Menteri Keuangan M. Chatib Basri, Akademisi Faisal Basri, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay.

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto, Akademisi Rocky Gerung, Akademisi Robertus Robet, Direktur Pusako Universitas Andalas Feri Amsari, Sutradara Film Angga Dwimas Sasongko.

Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, Profesional Hasan Yahya.

Ahli yang mendukung permohonan tersebut yakni Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zainal ArifIn Moctar, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti.

Permohonan tersebut berisi syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang dirasa telah mendegradasi kadar pemilihan langsung oleh rakyat yang telah ditegaskan dalam UUD 1945.

Atas syarat yang telah diadopsi dalam pasal 222 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, telah menyebabkan rakyat tidak bebas memilih.

Adapun Pasal 222 mengatur ambang batas pencalonan presiden.

Partai politik atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres. [tn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita