LIMA Dukung Rocky Gerung Cs Uji Materi Presidential Threshold

LIMA Dukung Rocky Gerung Cs Uji Materi Presidential Threshold

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pengamat Politik dari Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti mendukung uji materi Pasal 222 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukuan 12 tokoh lintas profesi.

Menurut Ray meski sebelumnya MK telah menolak permohonan serupa, namun ia yakin 12 tokoh tersebut memiliki bukti lain dari pengajuan sebelumnya.

"Nah mungkin ada argumen baru karena secara teknis politik sudah sulit," ujarnya saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Senin (25/7).

Lebih lanjut Ray menilai secara logika hasil Pemilu 2014 tidak layak dijadikan persentase ambang batas pemilihan presiden di 2019. Sebab Pemilu 2014 tidak menggambarkan hasil nyata Pemilu 2019. 

"Nah, kalau pakai threshold yang sekarang bisa-bisa Gerindra ini enggak perlu kawan bisa jadi mendorong sendiri calon presidennya," ujarnya. 

Adapun 12 tokoh lintas profesi mengajukan permohonan uji materi soal presidential threshold dalam UU Pemilu yakni mantan Ketua KPK dan Ketua Komisi Yudisial M. Busyro Muqoddas, mantan Menteri Keuangan M. Chatib Basri, Mantan Pimpinan KPU Hadar N. Gumay, mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto

Kemudian tiga Akademisi, Faisal Basri, Rocky Gerung dan Robertus Robet. Selanjutnya Direktur Pusako Universitas Andalas Feri Amsari, Profesional/Sutradara Film Angga Dwimas Sasongko. Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Azhar Simanjuntak, Direktur Perludem Titi Anggraini dan Hasan Yahya.

Menurut mereka presidential threshold telah mendegradasi kadar pemilihan langsung oleh rakyat yang telah ditegaskan dalam UUD 1945.

Syarat tersebut yang diadopsi dalam Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu juga dinilai membuat rakyat tidak bebas memilih, karena pilihannya menjadi sangat terbatas.[rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita