Komjen Iriawan Jadi Pelaksana Tugas Gubernur Jabar, Suryo Prabowo: Curiga Jangan Berlebihan

Komjen Iriawan Jadi Pelaksana Tugas Gubernur Jabar, Suryo Prabowo: Curiga Jangan Berlebihan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co – Kementrian Dalam Negeri telah melantik Komjen Pol Mochamad Iriawan sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernut Jawa Barat (Jabar), Senin (18/6/2018).

Pelantikan tersebut menggantikan Ahmad Heryawan diakhir masa jabatannya sebagai Gubernur Jawa Barat.

Terkait hal itu, Mantan Kepala Staf Umum TNI Letjen (Purn) Johannes Suryo Prabowo turut berkomentar.

Melalui akun Twitter, @marierteman, Suryo Prabowo juga mentautkan berita yang menyebutkan, Komjen Iriawan resmi ‘amankan’ Jabar.

Suryo Prabowo mengatakan jangan curiga berlebih, karena ia menganggap Ahok dulu kalah semasa Iriawan menjabat Kapolda Metro Jaya.

Mantan Kepala Staf Umum TNI ini juga menyindir apakah mungkin meski jadi Plt Jabar, Iriawan bisa memimpin kecurangan di Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Jabar.

Suryo prabowo berharap masyarakat Jabar tetap kompak mencegah kecurangan di pilkada nantinya.

“Curiga jangan berlebihan, bukankah Ahok dulu kalah, waktu beliau Kapolda Metro Jaya.

Apa mungkin meski jadi Plt Gub Jabar, dia bisa mimpin kecurangan di Pilkada Jabar?

Saya harap masyarakat Jabar tetap kompak mencegah terjadinya kecurangan di pilkada nanti,” tulis Suryo Prabowo.

Tweet Suryo Prabowo

Sementara itu, dilansir Tribunwow.com dari Kompas.com, proses pelantikan M Iriawan ini digelar di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Senin (18/6/2018).

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar sebelumnya mengatakan, pelantikan itu telah berlandaskan Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Kemudian, sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Kepala Daerah.

“Dalam mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya, sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Bahtiar dalam keterangan tertulis.

Selain itu, dasar penunjukan M Iriawan sebagai penjabat gubernur juga sesuai dengan Pasal 19 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pasal itu mengatur tentang ruang lingkup nomenklatur jabatan pimpinan tinggi madya.

Pasal itu menyebutkan, yang dimaksud pimpinan tinggi madya adalah sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga non-struktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jendral dan inspektur utama.[tn]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita