Iriawan Jadi Pj Gubernur, Habiburokhman Minta Mendagri Dinonaktifkan

Iriawan Jadi Pj Gubernur, Habiburokhman Minta Mendagri Dinonaktifkan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Pelantikan Komjen M Iriawan jadi Pj Gubernur Jabar menuai protes. Ketua Dewan Pembina ACTA, Habiburokhman, meminta Mendagri Tjahjo Kumolo dinonaktifkan gara-gara keputusan ini. 

Pemilihan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar memakai dasar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 201 UU tersebut menyebutkan, dalam mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkatlah penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pelantikan Iriawan jadi Pj Gubernur Jabar /

Namun Habiburokman berpendapat pejabat di kepolisian tidak bisa disederajatkan dengan pejabat tinggi madya. Dia mengaku sudah melaporkannya ke Ombudsman dan mendapat jawaban bahwa hal itu adalah maladministrasi.

"Karena sudah tahu ini maladministrasi tapi diteruskan, saya mengusulkan Mendagri dinonaktifkan seperti yang Kemendagri sampaikan ketika Anies mendapat rekomendasi Ombudsman soal Tanah Abang. Kalau Anies tidak mengikuti apa yang disampaikan Ombudsman, akan dinonaktifkan. Begitu juga saat ini usul konkret saya, Menteri Dalam Negeri dinonaktifkan," kata Habiburokhman di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/6/2018). 

Tjahjo sebelumnya menjelaskan alasan Iriawan kini dilantik setelah wacana itu dibatalkan pada Februari 2018. Alasannya, Iriawan kini menjabat Sestama Lemhannas sehingga sudah setara dengan pimpinan tinggi madya.

Alasan Tjahjo itu ditepis oleh Habiburokhman. Dia menolak asumsi dan penafsiran yang dipakai Tjahjo. 

"Ya saya pikir kita nggak bisa pakai asumsi ya, analogi saja nggak bisa kok dalam penafsiran UU. UU itu kata per kata, kalimat yang batasannya sangat jelas. Jadi nggak bisa semau-maunya pakai asumsi seperti itu. Dan institusi resmi negara seperti Ombudsman menyatakan tidak boleh. Kalau ini tetap dilanggar ya nggak bisa," ungkapnya. [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita