Bagaimana Nasib 932 Rumah-Ruko di Pulau D yang Disegel? Ini Kata Anies

Bagaimana Nasib 932 Rumah-Ruko di Pulau D yang Disegel? Ini Kata Anies

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Gubernur Jakarta Anies Baswedan telah menyegel 932 bangunan di Pulau D, kawasan reklamasi Teluk Jakarta. Lantas bagaimana nasib bangunan-bangunan itu usai disegel?

Anies belum memberikan kepastian apakah bangunan-bangunan ini bakal dibongkar atau tidak. Untuk mengambil keputusan, dia akan memeriksa aturan dan perencanaan reklamasi ini terlebih dahulu.

"Nanti kita lihat, karena kita lihat juga sesuai dengan rencana pengembangannya seperti apa," kata Anies di Pulau D, Kamis (7/6/2018). Dia menjawab pertanyaan apakah bangunan-bangunan itu akan dibongkar atau tidak.

Ke depan, Anies ingin agar dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait reklamasi dibahas dan dituntaskan. Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta juga mengamanatkan pembentukan Badan Pengendali. Dia juga akan membentuk Badan itu.

"Pokoknya kita ikuti yang ada di Keppres," kata Anies.

Penyegelan yang dipimpin Anies ini dipimpin oleh para personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan petugas Dinas Cipta Karya, Penataan Kota, dan Pertanahan DKI. Total ada 934 bangunan yang disegel, terdiri dari 495 rumah, 212 rumah kantor (rukan), dan 313 unit rukan dan rumah tinggal.

"Kita ingin menegaskan kepada semua bahwa di DKI Jakarta akan menegakkan aturan kepada semua, bukan hanya mereka yang kecil dan lemah, tetapi juga kepada mereka yang besar dan kuat. Kita ingin semua mengikuti aturan yang ada," kata Anies. [detik]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita