Andi Arief Sebut Mendagri dan Jokowi tak Usulkan Iwan Bule Jadi PJ Gubernur Jabar: Mungkin Alien

Andi Arief Sebut Mendagri dan Jokowi tak Usulkan Iwan Bule Jadi PJ Gubernur Jabar: Mungkin Alien

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co – Politisi Partai Demokrat Andi Arief turut menanggapi pengangkatan Komjen Pol Iriawan atau Iwan Bule sebagai Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar).

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan melalui akun Twitter @AndiArief_ yang diunggah pada Kmais (21/6/2018).

Andi Arief mengatakan jika Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tidak mengusulkan nama Iwan Bule.

Pun demikian dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ia bilang juga tidak merasa mengusulkan nama tersebut.

Lebih lanjut, Andi Arief pun melontarkan jika yang mengusulkan nama Iriawan adalah alien.

@AndiArief__: Mendagri tidak mengusulkan Iwan Bule sebagai PJ Gubernur Jabar, Jokowi juga tidak merasa. Mungkin usulan alien.


Postingan Andi Arief
Postingan Andi Arief (Capture/Twitter)

Diketahui sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sempat berencana menempatkan Mochamad Iriawan sebagai penjabat gubernur Jawa Barat dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Martuani Sormin menjadi penjabat Gubernur Sumatera Utara.

Tak berselang lama, rencana tersebut gugur.

Hingga pada akhirnya Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian memutasi sejumlah pejabat Polri, salah satunya Iriawan.

Dalam telegram Nomor ST/663/III/KEP/2018 tertanggal 8 Maret 2018, Iriawan ditempatkan di Lembaga Ketahanan Nasional.

Kini dikutip dari Kompas.com, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo secara resmi melantik Komisaris Jenderal Pol M Iriawan sebagai pejabat sementara (Pjs) Gubernur Jawa Barat menyusul rampungnya masa tugas Ahmad Heryawan periode 2013-2018.

Proses pelantikan digelar di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Senin (18/6/2018).

Sebelum dilantik, Iriawan terlebih dahulu menjalani prosesi pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin langsung oleh Mendagri.

“Dengan mengucap syukur, hari ini saya Mendagri atas nama Presiden Republik Indonesia dengan resmi melantik saudara Komjen Pol M Iriawan sebagai pejabat gubernur Jawa Barat berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 106/P Tahun 2018,” ungkap Tjahjo.

“Saya percaya saudara akan menjalankan tugas sesuai tanggung jawab dan sebaik-baiknya,” imbuhnya.

Pihak Kemendagri melalui Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengungkapkan jika pengangkatan ini sudah sesuai aturan.

Bahtiar mengatakan apabila saat ini Komjen Pol Iriawan sudah tidak menjabat di struktural Mabes Polri.

Melainkan di Lemhanas, sebagai pejabat eselon satu sestama Lemhanas atau setara Dirjen atau Sekjen di kementerian.

Sesuai UU Pilkada Pasal 201, dalam mengisi kekosongan jabatan Gubernur diangkat Pejabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.

“Dalam Pasal 201 UU Pilkada disebutkan dalam mengisi kekosongan jabatan Gubernur diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar, di Bandung, Jawa Barat, Senin (18/6).

“Sekarang Komjen Pol Iriawan sudah tidak menjabat lagi di struktural Mabes Polri. Beliau sekarang di Lemhanas. Beliau adalah pejabat esselon satu sestama Lemhanas atau setara Dirjen atau Sekjen di kementerian,” lanjut Bahtiar.

Sementara itu, dikutip akun Instagram elshinta, pelantikan Komjen Iriawan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 106/P Tahun 2018.

@elshintabandung89.3fm: Mendagri RI, Tjahjo Kumolo mewakili Presiden Republik Indonesia melantik Sekretaris Utama (Sestama) Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) M. Iriawan selaku Penjabat Gubernur Jawa Barat di Gedung Merdeka Jl. Asia Afrika Bandung (18/6).

Pelantikan Penjabat Gubernur Jawa Barat ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 106/P Tahun 2018 tentang Pengesahan Pemberhentian dengan hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Masa Jabatan Tahun 2013-2018 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur Jawa Barat yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2018.

Dasar penunjukan Penjabat Gubernur adalah pasal 201 ayat (10) Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah “untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan”.

Selain itu, dasar penunjukan M Iriawan sebagai penjabat gubernur juga sesuai dengan Pasal 19 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pasal itu mengatur tentang ruang lingkup nomenklatur jabatan pimpinan tinggi madya.

Pasal ini menyebutkan, yang dimaksud pimpinan tinggi madya adalah sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga non-struktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jenderal dan inspektur utama.[tn]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita