Aman Abdurrahman Divonis Mati, Jaksa Agung: Sudah Tepat

Aman Abdurrahman Divonis Mati, Jaksa Agung: Sudah Tepat

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Jaksa Agung M Prasetyo menilai vonis hukuman mati yang dijatuhkan hakim ke Aman Abdurrahman sudah tepat. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa terhadap Aman yang dinilai menggerakkan sejumlah teror di Indonesia.

"Ya kita menuntut seperti itu dipenuhi artinya sudah tepat dong. Berarti majelis hakim sepaham dengan apa yang menjadi keyakinan jaksa," kata Prasetyo, di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Menurut Prasetyo, majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa yang mempertimbangkan serangkaian peristiwa teror bom, penusukan dan penembakan polisi. Teror ini berdampak besar.

"Kalau mereka banding ya kita akan banding, kita harus jalan. Karena kita punya asumsi siapa tahu nanti bisa sampai kasasi makanya kita harus ikuti terus apa yang menjadi manuver yang bersangkutan," sambungnya.

Aman Abdurrahman divonis mati karena dinilai hakim jadi penggerak sejumlah teror di Indonesia termasuk bom Thamrin tahun 2016.

"Menyatakan terdakwa Aman Abdurrahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar hakim ketua Akhmad Jaini membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Aman Abdurrahman menurut majelis hakim terbukti menggerakkan teror bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 13 November 2016; bom Thamrin pada Januari 2016; bom Kampung Melayu pada 24 Mei 2017; penusukan polisi di Sumut tanggal 25 Juni 2017 serta penembakan polisi di Bima pada 11 September 2017.[dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita