Advokat: Tuduhan Mahfud MD 'PKS Lahirkan Koruptor' Bisa Menjadi Ujaran Kebencian

Advokat: Tuduhan Mahfud MD 'PKS Lahirkan Koruptor' Bisa Menjadi Ujaran Kebencian

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Pernyataan anggota Dewan Pengarah Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Prof. Mahfud MD bahwa 'PKS melahirkan koruptor', dinilai sebagai ujaran kebencian dan dipidanakan atau dilaporkan ke kepolisian.

"SALAH BESAR jika PKS disebut melahirkan 2 koruptor besar, koruptor itu individu (oknum), tidak bisa dikaitkan dengan partai, jengkel ke 1 orang kok merembet ke yang lain, ujaran Pak Mahfud ini bisa menjadi ujaran kebencian, kalau PKS tegas bisa saja ini dipidanakan dan dilaporkan ke kepolisian," ungkap advokat Ach. Supyadi melalui akun twitternya.




Sebelumnya, Mahfud MD menyebut ada kader PKS yang mengirim gambar meme bertulisan 'Saya Pancasila, Saya Rp 100 Juta' di twitter.


Hal itu membuat dirinya jengkel, "Orang ini kurang ajar," kata Mahfud dalam jumpa pers di kantor BPIP di kompleks Wantimpres, Jalan Veteran, Jakarta, Kamis (31/5/2018).

Mahfud meminta anggota PKS tersebut bertanya kepada pimpinannya yang duduk di DPR. Berapa juta rupiah yang didapatkannya per bulan.

"Pasti dua kali lebih besar dari saya, anggota sajalah. Jangan ketuanya. Kalau ketuanya masih ditambah Rp 100 juta lagi," cetus Mahfud.

"Saya tahu persis. Saya bilang, PKS itu sudah melahirkan dua koruptor besar, mau melurus-luruskan orang dengan cara tidak sopan. Itu baru yang dipenjara, belum lagi yang dilaporkan, masih dalam proses. Itu yang tidak sah," sambung Mahfud.

Berikut videonya:




BERIKUTNYA
SEBELUMNYA