Setya Novanto sanggup bayar uang pengganti USD 7,3 juta

Setya Novanto sanggup bayar uang pengganti USD 7,3 juta

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Dalam vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor, Setya Novanto dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta. Jika mantan Ketua DPR itu tidak bisa membayar uang tersebut, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhak menyita aset-aset kekayaannya untuk memenuhi uang pengganti.

Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan Setya Novanto sanggup memenuhi uang pengganti. "Dia sanggup membayar," tegas Agus Rahardjo usai menjadi narasumber diskusi di Universitas Brawijaya Malang, Jumat (4/5) malam.

Dalam perkara korupsi e-KTP, Setya Novanto disebut memperkaya diri sendiri sebesar US$7,3 juta. Setnov juga memperkaya orang lain dan korporasi dalam proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Atas perbuatannya, Setnov divonis 15 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu wajib mengembalikan kerugian negara sebesar US$7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan ke rekening KPK. Selain itu Hakim Pengadilan Tipikor juga mencabut hak politik Setya Novanto untuk tidak menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak dirinya usai menjalani masa pidana pokok.

Setelah Novanto divonis, KPK tidak berhenti mengembangkan kasus megaproyek e-KTP yang telah menyeret sejumlah nama tersebut. Kasus tersebut dijanjikan akan diusung sampai tuntas.

"Sedang mencari celah, peluang kasus itu. Dari proses persidangan dari alat bukti yang ada, semoga teman penyidik dan penuntut bisa membawa kasus, misalkan kasus pencucian uangnya, di samping kita juga mendalami dari proses selama di pengadilan cluster mana lagi yang harus bertanggung jawab," urai Agus.

"Ada cluster kasus birokrat, kemudian pengusaha, politisi. Kita kemudian dalami lagi kasusnya ke mana," tambahnya.

KPK juga mendalami sejumlah nama yang dicatut oleh Setya Novanto dalam proses penyidikan dan persidangan. Namun sayang, banyak nama yang dicatut tersebut tidak disertai alat bukti yang kuat.

"Pak Setnov, seringnya menyebut nama tetapi tidak memberi alat bukti. Ya nanti kita dalami aja, dia mungkin punya alat bukti nama yang disebutkan. Karena sampai sekarang tidak menemukan apa-apa," ucapnya.

Termasuk soal kucuran dana dari Novanto ke DPD Golkar Jawa Tengah. Kendati nilainya tidak seberapa, namun KPK akan tetap mendalaminya.

"Itu salah satu yang kita dalami. Itu nilainya kecil, Rp 25 juta. Kita dalami nanti, siapa yang terlibat. Sabar saja kita pasti akan tangani sampai tuntas," tutupnya. [mdk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita