PSI Mau Laporkan Komisioner Bawaslu ke DKPP

PSI Mau Laporkan Komisioner Bawaslu ke DKPP

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan melaporkan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan, dan Mochammad Afifuddin, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ketua Umum PSI, Grace Natalie mengatakan, laporan tersebut dilayangkan atas dugaan pelanggaran etik.

"Tindakan mereka mendesak polisi untuk menetapkan tersangka tersebut telah melampaui batas kewenangan dan mengiring opini massa seolah-olah PSI telah bersalah. Kami akan melaporkan pekan depan,”  kata dia dalam surat elektronik yang diterima redaksi, Sabtu (19/5).

Beberapa hari lalu, Ketua dan Anggota Bawaslu mendesak pihak kepolisian untuk menetapkan segera Sekjen PSI, Raja Juli Antoni, dan Wakil Sekjen PSI, Satia Chandra Wiguna, sebagai tersangka. 

Hal itu terkait kasus materi PSI tentang polling cawapres dan anggota kabinet Jokowi  2019 di koran Jawa Pos yang dilimpahkan ke kepolisian.

Grace menegaskan, tindakan kedua pejabat Bawaslu RI seakan-akan diskriminatif karena melaporkan PSI, namun mendiamkan praktik-praktik partai politik lain.

"Padahal banyak partai politik lain yang beriklan dengan menampilkan logo dan nomor urut partai mereka,” lanjut Grace.

Materi kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 274 ayat (1) UU Pemilu yaitu materi yang memuat visi, misi, dan program parpol.

Pada kenyataannya, menurut Grace, materi yang dimuat dalam koran Jawa Pos edisi 23 April 2018 tidak memuat visi, misi, dan program PSI. 

"Bahkan dalam iklan tersebut tidak ada satu pun foto pengurus atau kader PSI yang ditampilkan,” sambungnya. 

Bahwa logo dan nomor urut PSI ditampilkan dalam iklan tersebut semata-mata sebagai keterangan untuk menunjukkan kepada publik bahwa PSI adalah pihak yang menyusun dan menyelenggarakan polling.

"PSI telah menjadi korban atas perlakuan tidak adil dan diskriminatif yang dilakukan Bawaslu RI. Berdasarkan hal tersebut PSI akan melakukan langkah-langkah hukum dan konstitusional dengan melaporkan dua pejabar Bawaslu RI itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,” demikian Grace.[rmol]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA