Koopssusgab TNI Bisa Dibentuk Setelah RUU Terorisme Rampung

Koopssusgab TNI Bisa Dibentuk Setelah RUU Terorisme Rampung

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menolak usulan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) TNI Moeldoko terkait pembentukan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) TNI untuk menangani terorisme.

Menurut Sekjen PPP ini, pembentukan Koopssusgab TNI baru bisa dilaksanakan paska rampungnya RUU Terorisme.

"Soal pembentukan Kopasgabsus tersebut sebaiknya dibicarakan setelah revisi UU Terorisme disetujui," ujar Arsul kepada Kantor Berita RMOL, Kamis (17/5).

Hal lain yang tidak kalah penting menurutnya adalah pencantuman ketentuan dan mekanisme TNI seperti yang tertera dalam UU 34/2004 tentang tugas pokok TNI Pasal 7 Ayat (2) yang terlebih dahulu harus dicantumkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).

"Pasal tentang pelibatan TNI yang telah disepakati dalam Pansus RUU Terorisme (UU 34/2004 Pasal 7 ayat 2) tersebut, ketentuan dan mekanisme pun harus dituangkan dulu dalam sebuah Perpres," paparnya.

Perpres sendiri perlu konsultasi bersama dengan DPR sebagai wujud keputusan politik negara.

"Perpres ini pun bisa disusun dengan konsultasi bersama DPR RI sebagai sebuah keputusan politik negara yang memberikan wewenang kepada Presiden untuk melibatkan TNI dalam penanggulangan terorisme berdasarkan kebutuhan situasional," sebut Arsul.[rmol]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA