Kinerja Minim, Formappi Minta Tunjangan Anggota DPR Dikurangi

Kinerja Minim, Formappi Minta Tunjangan Anggota DPR Dikurangi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Kinerja legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dinilai masih jauh panggang dari api.

Direktur Eksekutif Formappi I Made Leo Wiratma mengatakan, sepanjang masa sidang IV para politisi Senayan sama sekali tidak berhasil menyelesaikan satupun dari 43 Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas yang tersisa.

Padahal sebelumnya, mulai masa sidang I hingga MS III DPR berhasil menyelesaikan masing-masing 1 (satu) RUU Prioritas.

"Dengan demikian DPR tidak sanggup mempertahankan kemampuannya untuk menyelesaikan pembahasan RUU Prioritas I RUU setiap masa sidang," sesal Made dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Selasa (22/5).

DPR kata dia hanya mampu mengesahkan 2 RUU daftar kumulatif terbuka yakni RUU tentang pengesahan persetujuan antara pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah kerajaan Thailand tentang kerjasama di bidang pertahanan dan RUU ASEAN Framework Agrement on Services (AFAS).

"Selebihnya, DPR masih saja berkutat dengan pembahasan dalam berbagai tingkatan dan tidak mengalami kemajuan yang signifikan," imbuhnya.

Padahal dalam masa sidang IV, tambahnya, DPR berencana menyelesaikan proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap enam RUU tapi hanya dua RUU yang dapat diselesaikan untuk kemudian disepakati oleh Paripurna DPR sebagai RUU Inisiatif DPR, yakni RUU tentang Sumber Daya Air dan RUU tentang Perubahan UU Minerba.

DPR juga berencana melanjutkan pembahasan terhadap lima RUU yakni RUU KUHP, RUU tentang Penerimaan Negara bukan Pajak, RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Parahnya, lanjut dia, berhubung tidak selesai dibahas dalam masa sidang IV ini, maka DPR kembali memutuskan memperpanjang pembahasan semua RUU tersebut pada masa sidang V.

Lebih lanjut kata dia banyak dari RUU prioritas yang tidak selesai pembahasannya dalam waktu tiga kali masa sidang sesuai ketentuan Pasal 99 UU MD3. Oleh karena itu, keputusan memperpanjang proses pembahasan RUU Prioritas menjadi kebiasaan yang kurang baik untuk ditradisikan.

Nah, menurut Made Leo Wiratma, agar para anggota dewan lebih menggenjot kinerjanya, maka mereka harus diberikan sanksi.

"Misalkan sanksi administratif dan pengurangan tunjangan. Berhubung tidak ada sanksi apapun atas pelanggaran itu maka ketentuan waktu tiga kali masa sidang untuk menyelesaikan pembahasan sebuah RUU menjadi tak bermakna sama sekali. Akibatnya DPR menjadi sangat santai dalam bekerja menyelesaikan pembahasan RUU dan tampak seolah-olah tanpa target waktu tertentu," pungkasnya.[rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita