Gugatan HTI Ditolak, FPI Desak Pemerintah Berhenti Sudutkan Umat Islam

Gugatan HTI Ditolak, FPI Desak Pemerintah Berhenti Sudutkan Umat Islam

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengeluarkan putusan menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap Menteri Hukum dan HAM terkait pencabutan statut hukum. Front Pembela Islam (FPI) mendesak pemerintah untuk tidak mempolitisasi gerakan Islam dengan tuduhan anti Pancasila.

Setelah adanya putusan PTUN Jakarta, Senin (07/05/2018) maka SK Menteri Hukum dan HAM tentang pencabutan status hukum ormas HTI tetap berlaku. Terkait hal itu, Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), KH Ahmad Sobri Lubis mendesak pemerintah menghentikan sikap yang menyudutkan umat Islam.

“Kita ingin pemerintah menghentikan penyudutan terhadap umat Islam dan berhenti mencari kesalahan umat Islam yang bisa dijadikan proyek kepada negara asing,” ungkapnya kepada Kiblat.net, Senin (07/05/2018).

Ketua FPI itu menyebut pecabutan status HTI sebagai organisasi kemasyarakatan merupakan bentuk kriminalisasi. Sikap pemerintah tersebut dinilainya sebagai sikap permusuhan pemerintah terhadap umat Islam. “Enggak usahlah menunjukkan sikap permusuhan itu,” tegas Sobri Lubis.

Dia juga menyarankan HTI untuk terus melakukan langkah hukum lanjutan dalam memperjuangkan hak mereka kembali. Seluruh jalur hukum di Indonesia yang memungkinkan harus ditempuh.

Sobri Lubis menilai apa yang dilakukan HTI sebagai ormas tidak melanggar aturan di Indonesia. Sebab, perbedaan pandangan dan pendapat dalam konteks manusia menurutnya merupakan hal yang lumrah. Selain itu, para anggota HTI juga memiliki hak untuk berserikat dan berkumpul.

Menurut Sobri, HTI sudah jelas tidak melanggar aturan di negeri ini. Ia menilai berbeda pandangan dan pendapat dalam konteks manusia adalah hal yang lumrah, sebagaimana perbedaan pandangan kelompok HTI.

“Karena itu, jika sampai betul, sampai akhir HTI dinyatakan seperti itu atau dibubarkan, hal ini menunjukkan pemerintah yang mencari-cari kesalahan umat Islam,” ujarnya.

“Pemerintah semacam anti lah kepada Islam atas putusan ini. Karenanya kami minta pemerintah jangan mempolitisasi gerakan-gerakan Islam sebagai gerakan makar ataupun gerakan anti pancasila,” imbuh Sobri.

Sobri menyebut kasus yang dialami HTI sama seperti yang dituduhkan kepada FPI. Dulu ormas Islam yang dimotori oleh Habib Rizieq Shihab itu selalu dituduh sebagai gerakan anti negara. Tudingan sebagai kelompok yang ingin mengubah Pancasila dan UUD 1945 kerap dialamatkan kepada FPI.

“Tuduhan seperti itu enggak perlu,” pungkasnya. [kiblat]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita