Gugatan Ditolak Hakim, Begini Reaksi Massa Pendukung HTI

Gugatan Ditolak Hakim, Begini Reaksi Massa Pendukung HTI

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak gugatan yang diajukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terkait penerbitan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM tentang pembubaran HTI, Senin (7/5/2017).

Putusan PTUN ini disambut pekik takbir dan pekikan khilafah oleh massa simpatisan HTI. "Allahu Akbar, khilafah, khilafah," pekik massa yang sejak tadi pagi memantau jalannya persidangan.

Mendengar pekikan massa, seorang orator mengingatkan melalui pengeras suara agar massa tenang dan menjaga aksinya tetap tertib. Orator bahkan mengajak massa dan simpatisan HTI untuk berdoa.

"Yang punya negeri ini bukan polisi, yang punya negeri ini bukan hakim. Yang punya negeri ini Allah SWT, insya Allah kita akan tetap istikamah di jalan Allah," kata orator lewat pengeras suara.

Sebelumnya, PTUN DKI Jakarta menolak gugatan yang diajukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atas Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM. "Menolak gugatan untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim, Tri Cahya Indra Permainan saat membacakan putusan di Gedung PTUN Jakarta.

Majelis hakim berpendapat, penerbitsn SK Kementerian Hukum dan HAM tentang pembubaran HTI sesuai dengan aturan.

Dari bukti-bukti yang diajukan di persidangan, majelis hakim berpendapat HTI tidak sepaham dengan Pancasila sehingga gugatan yang diajukan perkumpulan tersebut ditolak."Dari bukti yang diajukan, banyak yang menunjukkan upaya mengubah Pancasila," katanya. [sindonews]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita