
www.gelora.co - Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon meminta agar perintah patroli Brimob di kantor DPC Partai Gerindra Kota Semarang disusut tuntas. Ia menduga ada pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) oleh anggota Brimob saat mendatangi kantor Gerindra iru.
"Patut diduga itu patroli ilegal dan bisa intimidatif terhadap institusi demokratis,” kata Fadli Zon di Kantor DPC Partai Gerindra Kota Semarang Jalan Durian Banyumanik, Ahad, 6 Mei 2018.
Menurut Fadli, patroli Brimob di kantor Gerindra di Semarang itu, menjadi perhatian publik dan Gerindra. “Masuknya aparat dengan alasan patroli tidak menggunakan surat dan alasan cukup, apalagi menggunakan senjata laras panjang, tidak terima." Tindakan itu dinilai sangat menciderai demokrasi.
Ia berharap aparat hukum mengusut tokoh di balik patroli ilegal itu. Menurut dia hal itu bukan insiden pertama, namun sudah yang ketiga kali. Patroli ilegal sebelumnya, kata Fadli, terjadi pada Rabu 2 Mei, Jumat 4 Mei, dan Sabtu 5 Mei 2018, di Semarang. "Berkali-kali, termasuk menanyakan rencana mengerahkan orang di Car Free Day dengan kaos bertagar #2019GantiPresiden.”
Fadli mengatakan tak ada masalah dengan orang mengenakan kaos bertulisan #2019GantiPresiden. Tidak boleh ada intimidasi dan tidak boleh ada larangan terkait ekspresi dalam sikap dan berpendapat. “Jika ada larangan, itu sudah melanggar konstitusi."
Larangan mengenakan kaos #2019GantiPresiden, kata Fadli, adalah pelanggaran pasal 28 UUD 1945 yang mencakup soal persamaan dan kebebasan berpendapat. Rencana apa pun, menurutnya seharusnya bukan masalah. "Kalau Gerindra merespon keinginan masyarakat tidak masalah. Kalau pun mengerahkan juga tidak masalah, apa masalahnya?” kata Fadli yang juga Wakil Ketua DPR itu.[tmp]