Dosen Wanita Ditangkap Polda Sumut usai Sebarkan Hoax Terkait Bom Surabaya di Akun Facebook

Dosen Wanita Ditangkap Polda Sumut usai Sebarkan Hoax Terkait Bom Surabaya di Akun Facebook

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co – Himma Dewiyana Lubis bukan dari kalangan masyarakat bawah, dia termasuk kalangan berpendidikan tinggi. Pendidikan terakhirnya S2.

Saat ini dia tercatat sebagai tenaga pengajar yakni dosen Ilmu Perpustakaan di Universitas Suamtera Utara (USU).

Himma Dewiyana ditangkap oleh Direktorat Krimsus Subdit Cybercrime Polda Sumut di rumahnya Jalan Melinjo II Komp.

Johor Permai Medan Johor Kota Medan terkait dengan ujaran kebencian yang dipostingnya dalam akun media sosial.

Himma menulis di dalam akun Facebooknya kalau kalau bom 3 gereja di Surabaya hanya pengalihan isu.

Dia meminta tetap fokus untuk tagar #2019GantiPresiden.

Namun siapa Himma Dewiyana?

Dalam situs researchgate.net, media online yang menerbitkan jurnal ilmiah di seluruh dunia merekam hasil penelitian Himma Deiyana.

Himma Dewiyana dosen Perpustakaan USU
Himma Dewiyana dosen Perpustakaan USU 

Dia tampaknya mengerti betul kekuatan teknologi media sosial yang disebarluaskan melalui smartphone. Tercatat Himma pernah menerbitkan jurnal ilmiah di Journal of Physics Conference Series berjudul “Teknologi daring untuk memperluas jangkauan layanan perpustakaan umum”.

Dalam jurnal tersebut Himma menulis mayarakat informasi terutama pengguna perpustakaan mengharapkan cara yang lebih mudah dan cepat dalam mendapatkan informasi dan berbagi pengetahuan.

Perpustakaan juga menerapkan cara terbaik untuk memberikan layanan terbaik dan cara termudah untuk menyebarluaskan dan berbagi informasi dengan para penggunanya.

Salah satu teknologi yang memungkinkan perpustakaan lebih dekat dengan pengguna mereka adalah teknologi daring.

Layanan Dasar Perpustakaan Daring mengadopsi teknologi dan layanan baru untuk menyediakan dan meningkatkan aksesibilitas ke sumber daya perpustakaan.

Dalam hal ini layanan teknologi seluler yang ditawarkan adalah E-book / Earticles, E-news, E-journal, dapat didownload, OPAC, reservasi buku, layanan referensi seluler, layanan pribadi melalui teknologi mobile, obrolan / pesan instan, media sosial, dan lain-lain.

Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui kondisi dasar layanan teknologi seluler dan layanan seluler pengguna perpustakaan yang paling dibutuhkan, serta kendala yang dihadapi oleh perpustakaan dan pengguna dalam aplikasi teknologi seluler.

Namun fakta yang sulit dipercaya Himma kemudian menggunakan kekuatan teknologi seluler ini untuk menyebar informasi hoax, atau tidak benar kepada masyarakat di mana pada saat bersamaan masih banyak keluarga yang bersedih merasa kehilangan keluarga mereka.


Himma ditangkap pada hari Sabtu (19/5/2018) karena salah satu postingan akun facebook Himma tersebut viral hingga mengundang perdebatan hangat netizen dan diduga menyampaikan ujaran kebencian.

Saat itu, setelah tiga serangan bom bunuh diri pada Minggu (13/5/2018) di tempat ibadah Surabaya, Himma Dewiyana memosting sebuah tulisan yang menyebutkan kalau 3 bom gereja di surabaya hanyalah pengalihan isu.

“Skenario pengalihan yg sempurna…#2019GantiPresiden” tulis akun Facebook Himma Dewiyana.

Setelah postingannya viral, Himma yang juga memiliki pendidikan terakhir S2 ini pun langsung menutup akun facebooknya.

Namun, postingannya sudah terlanjur discreenshoot netizen dan dibagikan ke media daring.

“Himma ditangkap dalam perkara diduga adanya pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian yang menyebutkan setiap orang dengan sengaja menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE,” jelas Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja SIK., menyampaikan pasal UU ITE yang dilanggar Himma.

Kabid Humas mengatakan motif tujuan pemilik akun Facebook Himma Dewiyana yang dimilikinya tersebut karena terbawa suasana dan emosi didalam media sosial Facebook dengan maraknya caption/tulisan #2019GantiPresiden.

“Disamping itu Saudari Himma merasa kecewa dengan pemerintah saat ini, yang menurutnya semua kebutuhan pada naik dan hal itu tidak sesuai janji pada saat kampanye 2014,” ujar Kabid Humas menyampaikan pengakuan Himma.

“Pelaku mengakui menulis status tersebut tanggal 12 Mei 2018 dan 13 Mei 2018 dirumahnya,” ujar Kabid Humas.

Kabid Humas mengatakan karena telah meresahkan masyarakat, personil Cybercrime Polda Sumut yang melaporkan sendiri akun tersebut sehingga dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh pelaku dapat diusut.

Wanita kelahiran tahun 1972 tersebut kini telah berada di Mapolda Sumut untuk dilakukan penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Petugas telah memeriksa saksi dan menyita barang bukti berupa handphone Iphone 6S dan SIM card milik pelaku untuk kepentingan penyidikan,” kata AKBP Tatan.

Polisi juga melakukan Digital Forensik terhadap handphone pelaku Himma dan melakukan pendalaman bilamana ada motif lain terkait pemostingan ujaran kebencian yang dimaksud.

Begitu dahsyatnya serangan bertubi-tubi dari kelompok teroris, malah di media sosial bertebaran postingan-postingan hoax hingga mengundang ujaran kebencian.

Pemosting ujaran kebencian dan hoax ini ternyata bukan dari kalangan masyarakat bawah, tetapi masayarakat yang berpendidikan tinggi.[tn]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita