Demokrat: Bawaslu Jangan Coba-coba Langgar Kebebasan Beragama

Demokrat: Bawaslu Jangan Coba-coba Langgar Kebebasan Beragama

Gelora News
facebook twitter whatsapp

Abdullah Rasyid

www.gelora.co - Surat edaran yang dibuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) tentang aturan kampanye selama Ramadhan dikritik kader Partai Demokrat.

Sekretaris Departemen Dalam Negeri DPP Partai Demokrat, Abdullah Rasyid menegaskan, Bawaslu tidak memiliki hak untuk membuat peraturan yang membatasi orang menjalankan perintah agamanya. Termasuk, mengatur soal Masjid dan persoalan lain yang menjadi otoritas umat Islam.

"Bawaslu bisa disebut bertentangan dengan prinsip jaminan kebebasan beragama sebagaimana ditentukan dalam pasal 29 UUD 1945," jelas dia dalam pernyataan tertulis yang dikirimkan ke redaksi, Sabtu (19/5).

Rasyid menegaskan, tugas Bawaslu adalah mengawasi persiapan, tahapan penyelenggaraan, pelaksanaan putusan pengadilan, evaluasi sebagaimana diatur dalam UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

"Ingat, tidak ada satu jabatan pun di Indonesia yang tugasnya bukan untuk menjalankan UUD dan UU. Setiap kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah dan pejabat di Indonesia harus memiliki alas konstitusi dan UU yang jelas," tegasnya.

"Jika tidak maka perbuatan itu merupakan penyalahgunaan wewenang, penyalahgunaan kekuasaan dan melawan hukum. Yang sama artinya bisa dan boleh dilawan melalui mekanisme hukum yang tersedia selain mekanisme politik," sambung Rasyid.

Dia menambahkan, berbagai praktek kenegaraan yang dapat melahirkan praktek otoritarian sebagaimana rezim-rezim pemerintahan yang lampau agar tidak coba-coba untuk dilakukan. Sebab, akan mendapat perlawanan yang serius dari rakyat.

"Cukuplah Bawaslu mengawasi kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan (seperti netralitas ASN), dan money politik yang terjadi, serta menjaga kondusifitas pelaksanaan pilkada yang tengah berlangsung," demikian Rasyid. [rmol]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA