Bawaslu Sumut Larang Kegiatan Ibadah, Kenapa?

Bawaslu Sumut Larang Kegiatan Ibadah, Kenapa?

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Bawaslu dinilai membuat kesepakatan sepihak terkait kampanye pada bulan suci Ramadhan dengan tim pemenangan Paslon. Termasuk Tim Pemenangan dan Tim Advokasi-bantuan hukum Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (ERAMAS).

Tak heran jika tim Eramas menolak kesepakatan sepihak yang dibuat Bawaslu Sumut terkait kampanye di Ramadhan tersebut.

“Bentuk kesepakatan bersama itu kami tolak karena kami tidak pernah merasa membuatnya bahkan sampai saat ini kami belum menerima surat tersebut,” tegas Wakil Ketua Tim Pemenangan Sugiat Santoso didampingi Ketua Koordinator Tim advokasi dan bantuan hukum Eramas, Adi Mansar Lubis di Posko Pemenangan Eramas, Jalan Rivai, Medan, Jumat (18/5/2018).

Dalam surat itu dijelaskan kesepakatan yang diklaim Bawaslu Sumut untuk menjaga kesucian bulan Ramadan.

Selain itu, ada beberapa kesepakatan dalam surat tersebut dinilai melanggar UU dan membatasi ruang gerak untuk beribadah.

Di antaranya yakni pasangan calon, tim kampanye, partai politik dan relawan dilarang menyampaikan ucapan selamat menyambut Bulan Ramadhan, ucapan menjalankan ibadah puasa, selamat sahur.

Selamat berbuka menjelang magrib, selamat nuzulul Quran, serta ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri dalam bentuk iklan di televisi, radio, media cetak dan elektronik, serta penyebaran jadwal imsakiyah, buku saku tuntutan ibadah Ramadan, selebaran serta brosur.

Kemudian, pasangan calon, tim kampanye, partai politik dan relawan juga dilarang menyampaikan kuliah atau ceramah selama bulan Ramadan dan Idul Fitri di tempat ibadah serta dilarang membagikan infaq, sedekah, tunjangan hari raya, bingkisan lebaran yang bertujuan kampanye.

Aturan tersebut dinilai berlebihan dan mengada-ada. Karena penyaluran zakat, infak, sedekah, serta ceramah di rumah ibadah merupakan bagian dari dakwah.

Sementara itu pemerhati Pilkada Sumut Ilham Siregar menilai Bawaslu kebablasan dalam mengartikan kampanye di Bulan Ramadhan.

“Masa iya sampai semua yang terkait karena aktivitas politik sampai tidak boleh menjalankan aktivitas agama. Berceramah, bersedekah, zakat dan sebagainya itu ibadah pribadi. Ratusan pilkada sudah berlangsung dan selama ini berjalan baik saja bahkan pada Ramadhan sebelum-sebelumnya. Aturannya kan sudah jelas dilarang kampanye di tempat ibadah, ini malah dilarang ibadahnya. Masa infaq sedekah dilarang, padahal justru dianjurkan, ini sih mencurigakan, ada pesanan,” ujar Ilham, Sabtu (19/5/2018).

Sementara itu, Pengamat politik Veri Muhlis Arifuzzaman menilai semua unsur pilkada di Sumut harus bijak dan cerdas. Tidak boleh karena ketakutan momentum Ramadhan dimanfaatkan untuk kampanye lalu orang-perorang yang terkait dengan pilgubsu dilarang beraktivitas.

“Saya membaca aturan yang katanya kesepakatan itu, memang aneh dan phobia. Itu harus dikaji ulang. Kalau benar seperti itu dan menyebar, saya kira bisa memunculkan keresahan. Masa iya orang dilarang ceramah, dilarang infak, sedekah. Ini over, harusnya dilarang kampanye bukan dilarang kegiatan ibadahnya,” pungkasnya. [tsc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita