Bawaslu: Sekjen dan Wasekjen PSI Terancam Hukuman Penjara

Bawaslu: Sekjen dan Wasekjen PSI Terancam Hukuman Penjara

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Ketua Bawaslu - Abhan

www.gelora.co - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan, ada dua pengurus inti Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang terbukti menginisiasi pelaksanaan kampanye di luar jadwal oleh parpol tersebut. Atas perilakunya, kedua pengurus DPP PSI itu terancam sanksi pidana penjara.

"Bahwa perbuatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Raja Juli Antoni dan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Chandra Wiguna yang melakukan kampanye di luar jadwal melalui iklan di harian Jawa Pos pada 23 April lalu merupakan tindak pidana pemilu yang melanggar ketentuan pasal 492 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017," kata Abhan dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (17/5).

Atas perbuatannya itu, lanjut Abhan, kedua petinggi PSI ini terancam sanksi pidana penjara maksimal selama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. "Keduanya terancam sanksi pidana tersebut jika memang dalam persidangan nanti terbukti menguatkan kesalahan keduanya," katanya menegaskan.

Abhan menjelaskan elemen dalam iklan kampanye yang menguatkan pelanggaran tindak pidana pemilu. Dalam iklan itu, antara lain, terdapat materi ajakan untuk berpartisipasi dalam polling yang digelar oleh PSI, materi alternatif capres dan cawapres serta kabinet kerja Presiden Joko Widodo periode 2019-2024, foto Joko Widodo, lambang PSI, serta nomor urut PSI sebagai peserta Pemilu 2019.

"Hal ini termasuk dalam kegiatan melakukan kampanye sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 35 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Di mana kampanye diartikan sebagai penyampaian visi, misi, program, dan citra diri," ujarnya

Abhan menambahkan, temuan ini sudah diteruskan kepada Bareskrim Polri pada Kamis pagi. Sebelumnya, anggota Bawaslu, Mochamad Afifuddin, mengungkapkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh PSI makin menguat menjelang penetapan status perkara tersebut. Menurut dia, keterangan dari para saksi ahli juga sejalan dengan dugaan Bawaslu.

"Dugaan awal kami adalah pelanggaran berupa kampanye di luar jadwal. Kemudian, berdasarkan hasil klarifikasi kami dengan sejumlah pihak, dugaan itu semakin menguat," ujar Afif kepada Republika di kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (15/5).

Sekjen PSI Raja Juli Antoni mengatakan, PSI siap menghadapi sanksi jika memang terbukti melakukan pelanggaran kampanye pemilu. "Akan kami jalankan dan kami tidak akan lari," Raja ketika dihubungi wartawan, Selasa (15/5).

Kendati siap menerima sanksi, Raja menegaskan, iklan berupa polling yang dibuat PSI bukan merupakan bagian dari kampanye pemilu. Menurut Raja, iklan itu adalah pendidikan politik untuk masyarakat.

"Iklan juga sudah atas persetujuan DPP PSI. Namun, semua tergantung (putusan) Bawaslu," katanya menambahkan.

Raja juga mengonfirmasi penyebab ketidakhadiran Ketua Umum PSI Grace Natalie saat dipanggil Bawaslu. Menurut dia, Grace sedang berada di luar kota saat pemanggilan tersebut. "Pemanggilan yang kami terima hanya satu kali," tuturnya. [replubika]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita