Terakhir Kali Lapor LHKPN 2011, Ini Kekayaan Ketua MK Anwar Usman

Terakhir Kali Lapor LHKPN 2011, Ini Kekayaan Ketua MK Anwar Usman

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Anwar Usman terpilih sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2018-2020. Berapa kekayaan Anwar Usman? 

Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses di situs acch.kpk.go.id, Anwar terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 18 Maret 2011 lalu. 

Dia melaporkan LHKPN saat masih menjabat sebagai Hakim Tinggi/Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum Peradilan di Mahkamah Agung. 

Total harta kekayaannya pada saat itu tercatat senilai Rp 3.974.076.412 atau Rp 3,9 miliar lebih. 

Kekayaannya didominasi harta tak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai total Rp 2.266.473.000, yang tersebar di sejumlah daerah di antaranya, bangunan seluas 216 meter persegi di Kabupaten Bima, yang berasal dari warisan, perolehan tahun 2000 senilai Rp 700 juta. 

Untuk harta tak bergerak berupa alat transportasi dan mesin lainnya, dia memiliki kekayaan senilai total Rp 297.478.000. Salah satunya yakni mobil merk Toyota tahun 2008, senilai Rp 123.423.000. 

Dia juga punya surat berharga senilai Rp 522.500.000. Kemudian giro dan setara kas lainnya senilai Rp 802.625.412. 

Kekayaan Anwar senilai Rp 3.974.076.412 itu naik beberapa ratus juta dari saat melaporkan tanggal 17 Maret 2010. Pada laporan tahun 2010, kekayaannya Rp 3.626.711.245 atau Rp 3,6 miliar lebih. 

Dalam catatan pada Maret 2017, Anwar termasuk dalam lima hakim konstitusi yang belum memperbaharui LHKPN-nya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Padahal, kewajiban melaporkan LHKPN tertuang dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. 

Pasal 5 UU 28/1999 menyebutkan bahwa penyelenggara negara berkewajiban untuk bersedia bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

Selain itu, Peraturan KPK tahun 2005 mewajibkan untuk melaporkan LHKPN secara periodik setiap dua tahun. Saat dikonfirmasi kala itu, Anwar tidak menjawab secara tegas kapan LHKPN diserahkan. 

"Lagi dicek dulu di kantor. Nanti bisa ke humas nanti," Kata Anwar, saat dihubungi, Jumat (3/3/2017). 

Menurut Anwar, terjadi kesalahan teknis. Namun, ia tidak menjelaskan lebih jauh mengenai hal itu.

 "Ini kan karena ada kesalahan teknis juga bisa terjadi. Ada lupa juga bisa. Nanti dicek dulu," ujar Anwar. 

Saat itu ia mengaku, akan menyerahkan laporan harta kekayaan itu dalam waktu dekat. Laporan itu akan dikoordinasikan oleh Kesekretariatan MK. [kom]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita